Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan mengatur kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, rencana pengembalian pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) belum mendapat konfirmasi resmi dan masih menjadi perdebatan.
Perppu LPS untuk Penanganan Bank Bermasalah
Dalam pembahasan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR, pemerintah berencana memperkuat kewenangan LPS melalui Perppu. Dengan kewenangan baru, LPS dapat menyehatkan bank secara cepat, baik melalui suntikan modal langsung, penempatan investor baru, atau penggabungan (merger) bank bermasalah.
Anggota DPR Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa LPS akan berperan sebagai "bengkel penyehatan bank" setelah OJK menetapkan bank dalam pengawasan intensif. LPS memiliki kemampuan dana dan berbagai alat untuk menyelesaikan permasalahan bank sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber internal menyebutkan bahwa rancangan Perppu LPS sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo dan siap untuk diteken.
Skeptisisme soal Perppu Pengawasan Bank Kembali ke BI
Seiring dengan kabar tersebut, beredar informasi mengenai kemungkinan penerbitan Perppu yang mengembalikan tugas pengawasan perbankan kepada BI. Reuters melaporkan bahwa Presiden Jokowi mempertimbangkan hal ini karena ketidakpuasan terhadap kinerja OJK selama pandemi Covid-19.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dhini Purnowo, menyatakan belum menerima Perppu apapun terkait hal tersebut. Sumber CNBC Indonesia juga memastikan bahwa hanya Perppu LPS yang tengah dipersiapkan, sementara Perppu OJK belum ada dalam perencanaan.
Beberapa tokoh seperti Komisaris Utama BNI Agus Martowardojo dan mantan Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara mengaku belum mendengar rencana pengembalian pengawasan bank ke BI.
Peran OJK dalam Pengawasan Perbankan
Sejak 31 Desember 2013, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, OJK resmi mengambil alih pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI. Kewenangan OJK meliputi:
- Penetapan tata cara perizinan pendirian dan operasional bank, termasuk pemberian dan pencabutan izin usaha.
- Penetapan ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha perbankan untuk menciptakan perbankan yang sehat.
- Pengawasan langsung (on-site) dan tidak langsung (off-site) untuk memantau kondisi dan kepatuhan bank.
- Pemberian sanksi terhadap bank yang melanggar ketentuan demi menjaga prinsip perbankan sehat.
- Penyidikan di sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
- Perlindungan konsumen melalui pencegahan kerugian dan penanganan pengaduan.
Nantinya, jika pengawasan bank tetap berada di bawah OJK, lembaga ini juga akan mendapatkan kewenangan baru dalam mengatur layanan keuangan berbasis teknologi (fintech), khususnya peer to peer lending.
Dengan demikian, meskipun ada wacana pengembalian sebagian fungsi perbankan ke BI, posisi OJK sebagai regulator dan pengawas sektor keuangan non-bank dan pasar modal tetap diperkuat.