BERITA TERKINI
Pakar CSR Soroti Beban Berlebihan Pemerintah Daerah terhadap Perusahaan dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial

Pakar CSR Soroti Beban Berlebihan Pemerintah Daerah terhadap Perusahaan dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperluas kewajiban pemberian dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) masih belum jelas. DPR sebelumnya berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tanggung Jawab Sosial yang akan mewajibkan seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), memberikan dana CSR dengan besaran yang dipatok, yakni antara 2% hingga 3% dari keuntungan perusahaan.

Hal ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hanya mewajibkan pemberian CSR bagi perusahaan yang kegiatannya berkaitan dengan sumber daya alam. DPR memiliki dua tujuan utama dalam menyusun RUU ini, yaitu memperkuat kewajiban perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan membantu menyelaraskan program pengentasan kemiskinan pemerintah.

CSR sebagai Pelengkap, Peran Utama Ada pada Pemerintah Daerah

Risna Resnawaty, pakar CSR sekaligus Ketua Program Studi Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), menegaskan bahwa CSR merupakan tindakan perusahaan berdasarkan kemampuan mereka untuk bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial sekitar. Salah satu bentuk program CSR adalah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (community development).

Menurut Risna, CSR seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang perusahaan yang bertujuan meminimalisasi risiko sosial sekaligus meningkatkan citra perusahaan melalui implementasi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Dampak CSR terhadap Perekonomian dan Keamanan Daerah

Dalam wawancara dengan wartawan Dunia-Energi, Risna menjelaskan bahwa CSR dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat jika program yang dijalankan bersifat berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sementara atau charity. Ia mencontohkan, di beberapa daerah seperti Banten, telah dibentuk forum CSR yang melibatkan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program CSR.

Terkait kaitan CSR dengan keamanan daerah, Risna menjelaskan bahwa kegiatan CSR umumnya tidak berkaitan langsung dengan keamanan publik. CSR lebih fokus pada pemberian sebagian keuntungan perusahaan untuk kepentingan sosial masyarakat. Kegiatan yang berkaitan dengan keamanan biasanya berupa upaya pengamanan aset perusahaan demi kelancaran operasi. Oleh karena itu, mengaitkan CSR secara langsung dengan pengamanan daerah dinilai kurang relevan kecuali dalam kasus khusus.

CSR dan Pengganti Mata Pencaharian Ilegal

Mengenai peran CSR dalam menggantikan mata pencaharian dari kegiatan ilegal, Risna menyatakan hal tersebut dapat dicapai melalui penilaian potensi masyarakat dan pengembangan kapasitas yang sesuai dengan kondisi lokal. Keterlibatan masyarakat dalam menentukan tujuan program sangat penting agar CSR mampu memberikan dampak positif dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara Perusahaan dan Pemerintah Daerah

Risna menekankan bahwa pembangunan masyarakat adalah tugas utama pemerintah daerah, sementara perusahaan dapat berkontribusi melalui CSR sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya. Koordinasi antara perusahaan dan pemerintah sangat penting agar program CSR tidak tumpang tindih dan selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Dalam hal pembatasan anggaran dan visi perusahaan, Risna menyatakan bahwa pelaksanaan CSR sangat bergantung pada kemampuan perusahaan. Jika permintaan masyarakat atau pemerintah daerah melebihi kapasitas perusahaan, hal tersebut tidak dapat dipaksakan dan tidak ada sanksi yang mengancam izin operasi perusahaan karena hal itu.

Peran CSR dari Perspektif Perusahaan dan Pemerintah

Dari sudut pandang perusahaan, CSR adalah kontribusi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitar melalui program yang memberdayakan. Namun, motif utama perusahaan tetap berkaitan dengan bisnis yang dijalankan. Pemerintah melihat CSR sebagai salah satu sumber dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang dapat dikoordinasikan dengan perusahaan untuk mencapai kolaborasi yang efektif.

Efektivitas CSR dan Dampaknya pada Keamanan Perusahaan

Risna mengingatkan bahwa CSR yang tidak tepat sasaran dapat menyebabkan dana tidak termanfaatkan secara maksimal dan menimbulkan ketergantungan masyarakat pada perusahaan. Ketergantungan ini berpotensi mengganggu operasi dan keamanan perusahaan jika kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi suatu saat.

Persepsi Masyarakat tentang CSR

Risna menegaskan bahwa CSR bukan semata pemberian uang tunai atau pembangunan infrastruktur, melainkan investasi sosial melalui program pemberdayaan masyarakat berkelanjutan. Jika CSR hanya berbentuk charity, terutama di negara berkembang, hal ini justru menimbulkan masalah jangka panjang.

Ia juga mengingatkan bahwa peran pemerintah dan perusahaan sudah diatur dengan jelas, namun terkadang terjadi ketidaksesuaian antara harapan pemerintah dan kemampuan perusahaan, atau sebaliknya. Oleh karena itu, dialog terbuka antar pihak sangat penting untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bersama.

Menurut Risna, saat ini adalah waktunya mencari solusi win-win agar semua pihak dapat memberikan kontribusi terbaik demi kemaslahatan masyarakat dan pembangunan daerah.