BERITA TERKINI
Pemerintah Siapkan Skema Kredit Modal Kerja untuk Korporasi Terdampak Covid-19

Pemerintah Siapkan Skema Kredit Modal Kerja untuk Korporasi Terdampak Covid-19

Pemerintah tengah merancang skema kredit modal kerja (KMK) khusus bagi korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Inisiatif ini bertujuan menjaga kelangsungan operasional dan pertumbuhan dunia usaha di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi.

Skema KMK tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah dan mencakup dua aspek utama, yakni penyediaan sumber pendanaan serta pengaturan skema penjaminan kredit. Dukungan ini merupakan bagian dari paket Pemulihan Ekonomi Nasional yang menargetkan tiga kelompok penerima manfaat, yaitu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan korporasi.

Paket Dukungan Pemulihan Ekonomi Nasional

  • Dukungan UMKM berupa subsidi bunga, insentif perpajakan, dan penjaminan KMK.
  • Dukungan BUMN melalui penyertaan modal negara dan dana talangan.
  • Dukungan korporasi dalam bentuk insentif perpajakan dan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur korporasi.

Skema KMK bagi korporasi merupakan bagian dari dukungan ketiga tersebut. Pemerintah memandang perlunya memberikan kemudahan dalam memperoleh KMK dengan suku bunga yang terjangkau agar korporasi dapat mempertahankan aktivitas produksi dan penjualan yang terdampak pembatasan sosial berskala besar selama pandemi.

Penempatan Dana Pemerintah ke Perbankan

Untuk mendukung program ini, pemerintah telah melakukan penempatan dana sebesar Rp30 triliun ke bank-bank BUMN pada Juni lalu. Dana ini bertujuan meningkatkan likuiditas perbankan agar kapasitas pemberian kredit, khususnya kepada UMKM, tetap terjaga. Rencana penempatan dana tersebut akan ditingkatkan hingga Rp100 triliun dan tidak terbatas pada bank BUMN saja, sehingga korporasi juga dapat memperoleh manfaatnya.

Penempatan dana pemerintah ke perbankan bukan berarti pemerintah memberikan pinjaman langsung kepada korporasi melalui bank. Tujuannya adalah menstimulasi perbankan agar tetap aktif menyalurkan kredit di tengah perlambatan likuiditas pasar keuangan.

Skema Penjaminan Kredit bagi Korporasi

Selain penempatan dana, pemerintah juga memberikan dukungan penjaminan kredit. Untuk UMKM, penjaminan kredit telah berjalan melalui perusahaan penjaminan BUMN seperti Askrindo dan Jamkrindo, dengan imbal jasa penjaminan yang ditanggung pemerintah.

Namun, penjaminan kredit untuk korporasi memiliki tantangan tersendiri karena modelnya relatif baru di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa skema penjaminan KMK untuk korporasi pada prinsipnya sama dengan UMKM, hanya berbeda pada nilai maksimal kredit, yaitu di atas Rp10 miliar.

Karena Askrindo dan Jamkrindo hanya dapat menjamin kredit UMKM, pemerintah perlu menyiapkan lembaga penjamin baru yang mampu menangani korporasi. Skema ini harus dirancang dengan cermat agar dapat diterima publik dari sisi ekonomi dan non-ekonomi, termasuk aspek keadilan dan kewajaran.

Kriteria dan Tantangan Pelaksanaan

Kriteria penerima KMK bagi korporasi harus disusun secara teliti untuk memastikan sasaran tepat dan adil. Pertimbangan dapat meliputi kontribusi korporasi terhadap ketenagakerjaan, ketahanan pangan dan energi, infrastruktur, nilai tambah berbasis bahan baku lokal, serta penciptaan devisa melalui ekspor.

Perlu juga ditegaskan bahwa skema ini diperuntukkan bagi kredit baru yang diberikan kepada debitur eksisting. Masih terdapat pertanyaan terkait kelayakan debitur dengan kredit bermasalah dan kemungkinan penggunaan kredit baru untuk refinancing kredit lama, yang harus dijawab agar mencegah risiko moral hazard.

Secara keseluruhan, program dukungan kredit modal kerja bagi korporasi merupakan langkah penting bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi selama pandemi. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada desain kebijakan yang matang dan komunikasi yang jelas kepada publik agar dapat diterima dengan baik.