BERITA TERKINI
Pemerintah Tambah Transfer ke Daerah Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemerintah Tambah Transfer ke Daerah Rp10,65 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui penambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun untuk tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung keuangan pemerintah daerah, terutama wilayah terdampak bencana serta daerah yang mengalami penurunan nilai transfer dibanding tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah memetakan sedikitnya 47 daerah terdampak bencana yang nominal TKD-nya lebih rendah dibanding tahun lalu. Selain itu, terdapat 20 daerah yang tidak terkena bencana namun juga mengalami penurunan TKD sehingga alokasinya perlu direvisi. “Tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Jadi bukan angka Rp7 atau Rp8 triliun tapi kita ambil yang maksimal, sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” kata Purbaya.

Purbaya menegaskan penambahan alokasi ini merupakan bantuan penyelesaian kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Komponen tambahan tersebut mencakup penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), penambahan DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus bagi Aceh. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Ruang Pustaka Loka, Gedung Nusantara IV, Rabu (18/2/2026).

Hingga 17 Februari 2026, total TKD yang telah disalurkan kepada tiga provinsi tersebut mencapai Rp13 triliun. Angka itu disebut tumbuh 30% secara year-on-year dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat Rp10,78 triliun.

Mengacu pada laporan kondisi keuangan daerah, Purbaya menyatakan kapasitas fiskal ketiga provinsi masih berada pada level aman dengan total akumulasi Rp9,9 triliun per Januari 2026. Rinciannya, Aceh Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Data tersebut menunjukkan kapasitas fiskal daerah dinilai cukup memadai untuk menopang operasional awal sebelum dana tambahan dicairkan.

Secara teknis, penyaluran tambahan TKD akan dilakukan melalui revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang saat ini dalam proses pergeseran anggaran. Pencairan dijadwalkan mulai pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026, dengan skema bertahap selama tiga bulan: 40% pada Februari 2026 dengan estimasi Rp4,2 triliun, lalu masing-masing 30% pada Maret dan April 2026.

Di akhir arahannya, Purbaya menekankan dana tambahan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok, penanggulangan dampak bencana, serta kebutuhan mendesak lain yang berkaitan langsung dengan pemulihan ekonomi masyarakat setempat. Ia juga menyebut peruntukan dan jadwal penyaluran TKD sudah jelas sehingga pemerintah daerah diharapkan segera dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai tahapan penyaluran.