Jakarta—Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, dengan perubahan utama pada asumsi makro, mulai dari target pertumbuhan ekonomi hingga proyeksi nilai tukar rupiah.
Pemutakhiran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres itu ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juni 2025, namun baru dipublikasikan pada akhir pekan lalu.
Dalam RKP sebelumnya yang diatur melalui Perpres Nomor 109 Tahun 2024, pemerintah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3–5,6%, inflasi 2,5% ± 1%, serta kurs rupiah di rentang Rp15.300–15.900 per dolar Amerika Serikat (AS).
Melalui pemutakhiran RKP 2025, target pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,3%. Sementara itu, sasaran inflasi tetap dipertahankan pada 2,5% ± 1% (year on year/yoy). Adapun asumsi nilai tukar rupiah disesuaikan menjadi berada pada rentang Rp16.000–16.900 per dolar AS.
Dalam dokumen perpres, pemerintah menyebut pencapaian target pertumbuhan ekonomi 2025 sebesar 5,3% didukung oleh stabilitas ekonomi makro yang terus diupayakan menguat, termasuk dengan memastikan indikator makro fiskal tetap berkinerja baik untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dalam jangka menengah hingga panjang.
Target dalam pemutakhiran RKP 2025 ini juga berbeda dibandingkan perkiraan yang disampaikan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan data Kementerian Keuangan, perkiraan pertumbuhan ekonomi 2025 berada pada kisaran 4,7–5%, inflasi 2,2–2,6%, serta kurs rupiah Rp16.300–16.800 per dolar AS.

