BERITA TERKINI
Pemkab Kaur Luncurkan Transaksi Non-Tunai Keuangan Desa, Gandeng BRI Kanca Manna

Pemkab Kaur Luncurkan Transaksi Non-Tunai Keuangan Desa, Gandeng BRI Kanca Manna

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) meluncurkan penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan keuangan desa di seluruh wilayah Kabupaten Kaur, Kamis (5/3/2026). Kegiatan tersebut sekaligus ditandai dengan penandatanganan kerja sama sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan desa berbasis digital.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kaur tentang pengelolaan keuangan desa. Penerapan sistem transaksi elektronik diharapkan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan dana desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kaur, Erliza, mengatakan transaksi non-tunai diterapkan untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran. Menurutnya, sistem elektronik memungkinkan setiap transaksi tercatat secara real time sehingga memudahkan pengawasan. Ia juga menyebut Kabupaten Kaur sebelumnya meraih penghargaan Terbaik I dalam pengelolaan dana desa tahun 2025 dari KPPN Manna, yang disebut sebagai hasil kerja bersama berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para kepala desa.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Kaur menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Manna sebagai mitra perbankan. Pemimpin Cabang BRI Kanca Manna, Aga Karisma, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah daerah mengadopsi sistem digital. Ia menjelaskan, melalui sistem tersebut data transaksi dapat diakses secara rinci, sementara dana dapat langsung masuk ke rekening masing-masing desa. Aparatur desa juga dapat memanfaatkan layanan agen BRILink maupun aplikasi BRImo dengan fitur yang setara dengan layanan di kantor bank.

Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., menegaskan penerapan sistem non-tunai merupakan kewajiban regulasi untuk memperbaiki tata kelola. Ia menyebut penggunaan aplikasi membuat proses lebih sederhana, aman, dan transparan, termasuk memungkinkan transaksi dilakukan dari rumah. Pemkab Kaur, kata dia, berkomitmen mendorong pengelolaan keuangan desa yang semakin akuntabel serta tertib administrasi sesuai ketentuan.

Peluncuran ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur Dr. Nasrur Rahman, jajaran Forkopimda, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta seluruh kepala desa dan ketua BPD se-Kabupaten Kaur. Dengan penerapan transaksi non-tunai, pemerintah daerah berharap pengawasan pengelolaan dana desa semakin ketat sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, sekaligus mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan efisien.