Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Kalimantan Timur membuka layanan penukaran uang Rupiah untuk periode 18 Februari hingga 15 Maret 2026. Layanan ini tersedia di 35 kantor bank yang tersebar di tujuh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KPwBI Kaltim.
Untuk mengurangi antrean dan memastikan pemerataan distribusi uang layak edar, masyarakat yang ingin menukar uang diwajibkan mendaftar secara daring melalui Aplikasi atau Website PINTAR. Bank Indonesia menetapkan batas penukaran maksimal satu paket senilai Rp5,3 juta untuk setiap orang.
Pendaftaran penukaran melalui PINTAR dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dibuka mulai 14 Februari 2026, sedangkan tahap kedua dimulai pada 27 Februari 2026.
Selain layanan di kantor bank, penukaran juga disediakan secara terpadu di Gedung Pramuka serta beberapa masjid di Samarinda.
Di sisi lain, BI Kaltim turut mendorong digitalisasi sistem pembayaran dengan membagikan kotak amal berbasis QRIS. Program ini dilakukan di lima masjid di Kota Samarinda untuk memudahkan jemaah dalam berdonasi.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berfokus pada penukaran uang, tetapi juga menjaga kualitas uang fisik. Ia mengimbau warga mengenali ciri keaslian uang dengan metode 3D serta merawat Rupiah dengan prinsip 5J, termasuk tidak melipat dan tidak mencoret uang.
Imbauan tersebut disampaikan Seno Aji saat meresmikan layanan SERAMBI 2026.

