BERITA TERKINI
Penyelidikan Tarif AS Dinilai Kian Koersif, Indonesia Berisiko Terdampak lewat Perdagangan dan Investasi

Penyelidikan Tarif AS Dinilai Kian Koersif, Indonesia Berisiko Terdampak lewat Perdagangan dan Investasi

Konstelasi ekonomi global menghadapi tekanan ganda seiring eskalasi konflik militer di Timur Tengah dan kebijakan perdagangan agresif Amerika Serikat (AS). Di tengah situasi itu, langkah terbaru Washington melalui penyelidikan berbasis Section 301 dinilai tidak semata kebijakan ekonomi, melainkan bagian dari strategi geopolitik yang lebih luas.

Alih-alih meredam ketidakpastian, kebijakan tersebut disebut memperluas spektrum risiko bagi ekonomi global, terutama bagi Asia dan Eropa yang secara struktural bergantung pada ekspor. Penyelidikan yang menyoroti praktik “perdagangan tidak adil” dan kelebihan kapasitas industri secara implisit menggeser posisi negara-negara mitra dari “sekutu” menjadi “objek koreksi”. Masuknya sejumlah negara ASEAN—termasuk Indonesia, Vietnam, dan Malaysia—ke dalam radar menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak lagi terbatas pada rival strategis seperti Tiongkok, melainkan merambah jaringan ekonomi global yang selama ini menopang rantai pasok AS.

Dalam pembacaan atas kebijakan tersebut, terdapat sejumlah asumsi yang dianggap mendasarinya. Pertama, surplus perdagangan diperlakukan identik dengan praktik tidak adil, padahal surplus bisa muncul dari keunggulan komparatif dan integrasi rantai pasok global. Kedua, kelebihan kapasitas industri negara lain diposisikan sebagai ancaman langsung bagi AS, meski globalisasi dibangun atas diferensiasi kapasitas produksi. Ketiga, tarif diyakini dapat memulihkan basis industri domestik, meski secara empiris kebijakan proteksionis kerap meningkatkan biaya produksi dan mendorong inflasi. Dalam kerangka ini, narasi “perlindungan industri” dipandang berpotensi menjadi justifikasi politik untuk restrukturisasi kekuatan ekonomi global.

Eskalasi kebijakan tarif Washington melalui instrumen Section 301 dan Section 122 dinilai dapat menekan ekonomi Indonesia melalui jalur perdagangan, investasi, dan stabilitas nilai tukar. Berdasarkan simulasi yang mengacu pada struktur perdagangan Indonesia, dalam skenario moderat pertumbuhan ekonomi disebut dapat berkurang 0,3–0,6 poin persentase. Sementara pada skenario ekstrem—yakni eskalasi tarif disertai perang berkepanjangan—kontraksi tidak langsung diperkirakan dapat mencapai 0,8–1,2 poin persentase PDB. Risiko utama dinilai bukan hanya berasal dari tarif, tetapi dari ketidakpastian kebijakan yang memicu penyesuaian rantai pasok global.

Penyelidikan Section 301 disebut memiliki dua fokus utama: kerja paksa dan kelebihan kapasitas industri. Namun, kedua isu itu dinilai juga berfungsi sebagai legitimasi normatif bagi kebijakan tarif yang lebih luas. Isu kerja paksa dipandang memiliki kekuatan moral, tetapi penerapannya dianggap selektif. Sementara itu, isu overcapacity dinilai lebih problematis karena definisinya elastis dan dapat dipolitisasi.

Di sisi lain, keberadaan Section 122—yang memungkinkan tarif 10% selama 150 hari—serta fleksibilitas Section 301 yang tidak memerlukan persetujuan Kongres, memberi presiden ruang manuver unilateral yang besar. Implikasinya, kebijakan perdagangan dinilai bergerak dari sistem berbasis aturan (rules-based system) menuju alat negosiasi berbasis kekuatan (power-based system).

Situasi diperumit oleh konflik di Iran yang dinilai meningkatkan biaya energi dan mengganggu logistik global. Dalam kondisi tersebut, kebijakan tarif disebut berperan sebagai “guncangan tambahan” bagi sistem ekonomi internasional.

Asia dan Eropa menghadapi dilema: ketergantungan pada pasar AS masih tinggi, tetapi biaya kepatuhan terhadap kebijakan AS meningkat, disertai risiko fragmentasi rantai pasok. Tekanan eksternal dinilai berlangsung simultan, baik melalui pendekatan militer yang berpotensi memantik konflik bersenjata maupun pendekatan ekonomi lewat instrumen tarif.

Sejumlah indikasi resistensi disebut mulai muncul. India dilaporkan menunda ratifikasi kesepakatan, Uni Eropa mengalami kebuntuan internal dalam proses persetujuan, dan Inggris bersiap menghadapi potensi sengketa baru. Pernyataan pejabat Eropa yang menuntut “kejelasan” dipandang mencerminkan erosi kepercayaan terhadap konsistensi kebijakan AS. Klaim sepihak Washington juga disebut mendapat tentangan dari mitra dagang karena dinilai memiliki kelemahan.

Pendekatan koersif terhadap sejumlah mitra dagang dinilai berisiko memicu fragmentasi ekonomi global: blok perdagangan regional menjadi lebih tertutup, negara-negara melakukan diversifikasi pasar untuk mengurangi ketergantungan pada AS, dan pusat gravitasi ekonomi bergeser ke Asia. Dalam skenario ekstrem, bahkan disebut berpotensi muncul sistem perdagangan paralel yang tidak lagi terpusat pada AS.

Dalam peta perdagangan global, Indonesia digambarkan berada pada posisi “semi-peripheral economy” dengan ekspor yang didominasi komoditas dan manufaktur berbasis rantai pasok. Ketergantungan pada pasar utama—AS, Tiongkok, dan ASEAN—membuat Indonesia sensitif terhadap fluktuasi harga energi dan logistik global. Ketika AS memperluas definisi “praktik tidak adil” dan “kelebihan kapasitas”, Indonesia dinilai rentan karena surplus perdagangan dengan AS di beberapa sektor, ekspansi manufaktur berbasis ekspor (antara lain nikel, elektronik ringan, dan tekstil), serta integrasi dengan jaringan rantai pasok Tiongkok.

Keterbatasan mitigasi Indonesia terhadap tekanan Washington disebut berakar pada kelemahan struktural: diversifikasi pasar ekspor masih terbatas, hilirisasi belum sepenuhnya menciptakan nilai tambah tinggi, dan ketergantungan pada komoditas masih besar. Meski demikian, terdapat pandangan optimistis bahwa kebijakan tarif AS dapat membuka peluang, termasuk kemungkinan Indonesia menggantikan posisi Tiongkok dalam jaringan rantai pasok serta meningkatnya relokasi industri global. Namun peluang itu dinilai hanya bisa diwujudkan jika didukung infrastruktur dan regulasi pro-pasar, kepastian hukum, serta efisiensi biaya logistik. Tanpa prasyarat tersebut, peluang disebut hanya akan menjadi “potensi laten”.

Secara keseluruhan, kebijakan tarif terbaru Gedung Putih dinilai sulit dipahami semata sebagai langkah ekonomi. Kebijakan itu disebut bagian dari strategi untuk mempertahankan dominasi industri dan teknologi di tengah perubahan lanskap global. Namun, pendekatan yang semakin unilateral dan koersif dipandang berisiko melemahkan kepercayaan sekutu, memicu fragmentasi ekonomi global, dan mengurangi efektivitas sistem perdagangan multilateral.

Pertanyaan yang mengemuka, menurut analisis tersebut, bukan lagi apakah negara-negara Asia dan Eropa akan tetap bertahan dalam orbit ekonomi AS, melainkan berapa lama mereka bersedia melakukannya sebelum mencari alternatif yang dinilai lebih stabil dan otonom.