BERITA TERKINI
AFPI Siapkan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga Fintech Lending

AFPI Siapkan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga Fintech Lending

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda beragam dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Menanggapi putusan itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan para anggotanya berencana mengajukan banding. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan industri tengah mempersiapkan kebutuhan untuk pengajuan banding. “Sedang dipersiapkan dalam beberapa hari ini,” ujar Entjik, Selasa (31/3/2026).

Entjik menyampaikan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberi ruang penyelesaian secara adil. Karena itu, AFPI sebelumnya mengimbau anggota menempuh langkah sesuai proses hukum. Ia menambahkan, AFPI masih berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh.

“Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” kata Entjik.

Menurut Entjik, putusan KPPU berpotensi berdampak terhadap para pemberi dana (lender). Ia menyebut industri menghadapi tantangan untuk meyakinkan lender karena mereka kecewa atas putusan yang dinilai tidak adil. Entjik juga mengatakan lender menilai tidak ada niat jahat dalam penentuan bunga, karena tujuannya untuk melindungi konsumen.

Meski demikian, Entjik menegaskan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Ia menyatakan putusan KPPU tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, AFPI menyayangkan putusan majelis KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka selama sidang pemeriksaan. Entjik menilai KPPU memutus seluruh platform fintech lending meski, menurutnya, tidak ada pemufakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti sepanjang persidangan.

Entjik menyebut pendekatan industri, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta pembeda dari praktik pinjaman online ilegal. Ia juga menekankan bahwa kegiatan tersebut berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” kata Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Entjik menegaskan batas atas manfaat ekonomi ditetapkan untuk perlindungan konsumen dan, menurutnya, tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik juga menyampaikan bahwa saat perkara mulai diperiksa oleh KPPU, OJK sempat menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga fintech lending oleh AFPI merupakan bagian dari ketentuan kode etik (pedoman perilaku), sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang disebut sebagai arahan OJK pada saat itu.

Ia menambahkan, hal tersebut ditegaskan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tanggal 22 Juli 2019. AFPI menyatakan penegasan itu juga merujuk pada Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujar Entjik.