BERITA TERKINI
AFPI Siapkan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga Fintech Lending

AFPI Siapkan Banding atas Putusan KPPU Terkait Penetapan Bunga Fintech Lending

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan para anggotanya berencana mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara penetapan suku bunga di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Sebelumnya, KPPU memutuskan 97 pelaku usaha fintech P2P lending terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhi sanksi denda dengan total mencapai Rp 755 miliar.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan, industri saat ini tengah mempersiapkan kebutuhan untuk mengajukan banding. “Sedang dipersiapkan dalam beberapa hari ini,” ujar Entjik, Selasa (31/3/2026).

Entjik menuturkan, sebagai negara hukum, Indonesia memiliki mekanisme yang memberi ruang penyelesaian secara adil. Karena itu, AFPI sebelumnya mengimbau para anggota untuk menempuh langkah sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, tetapi kami bisa menyampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” kata Entjik.

Menurut Entjik, putusan KPPU berpotensi berdampak terhadap pemberi dana (lender). Ia menyebut industri menghadapi tantangan untuk meyakinkan lender karena banyak yang kecewa terhadap putusan tersebut dan menilainya tidak adil.

“Lender juga merasa tidak ada niat jahat industri dalam penentuan bunga, karena tujuannya untuk melindungi konsumen, yang mana pihak diuntungkan adalah konsumen, bukan pengusaha,” ujarnya.

Meski demikian, Entjik menegaskan kegiatan operasional platform fintech lending tetap berjalan normal. Ia menambahkan, putusan KPPU tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, sehingga seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Dalam pernyataan sebelumnya, AFPI menyayangkan putusan majelis KPPU karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang terbuka sepanjang sidang pemeriksaan. Entjik menilai KPPU memutus seluruh platform fintech lending, sementara tidak ada pemufakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang terbukti selama pemeriksaan.

Ia menyampaikan, pendekatan industri yang mencakup penetapan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen, sekaligus diferensiasi dari praktik pinjaman online ilegal. AFPI juga menyebut praktik tersebut berada dalam kerangka pengaturan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi,” kata Entjik dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Terlepas dari putusan tersebut, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. Entjik menegaskan batas atas manfaat ekonomi yang ditetapkan bertujuan melindungi konsumen dan menurutnya tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.

Entjik juga menyebut bahwa saat perkara mulai diperiksa KPPU, OJK sempat menyatakan pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh AFPI merupakan bagian dari ketentuan kode etik atau pedoman perilaku, sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selain itu, disebutkan pula adanya penegasan dalam Surat OJK Nomor S-408/NB.213/2019 tertanggal 22 Juli 2019. AFPI menjelaskan hal tersebut sebagai arahan langsung OJK, sebagaimana dirujuk dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025 yang diterima.

“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ujar Entjik.