BERITA TERKINI
Perencana Keuangan: Gunakan THR untuk Lunasi Utang Berbunga Tinggi, Tetap Jaga Likuiditas

Perencana Keuangan: Gunakan THR untuk Lunasi Utang Berbunga Tinggi, Tetap Jaga Likuiditas

Jakarta — Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi tambahan pemasukan yang dinanti pekerja. Namun, sebelum digunakan untuk belanja, perencana keuangan Rista Zwestika, CFP, WMI, mengingatkan pentingnya mengelola THR dengan skala prioritas yang tepat, terutama untuk pelunasan utang.

Rista membagi utang ke dalam dua kategori besar agar masyarakat lebih mudah menentukan langkah. “Saya biasanya menggunakan pendekatan sederhana. Utang mahal vs utang terkelola,” kata Rista, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, utang mahal merujuk pada pinjaman berbunga tinggi yang berpotensi terus membengkak dan membebani arus kas. Jenis utang ini, kata Rista, sebaiknya menjadi prioritas pelunasan saat menerima THR. “Utang mahal seperti kartu kredit, paylater, pinjaman konsumtif bunga tinggi, sebaiknya dilunasi terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, untuk utang terkelola seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman berbunga rendah lain dengan tenor panjang, Rista menilai pelunasannya tidak perlu dipaksakan menggunakan dana THR. Ia menekankan pentingnya menjaga ketersediaan dana tunai atau likuiditas, terutama di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.

“Tidak selalu harus dilunasi dengan THR. Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, menjaga likuiditas juga penting. Karena itu saya sering menyampaikan prinsip, ‘Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang’,” ujar Rista.

Rista juga menyarankan agar sebagian THR disisihkan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kebutuhan darurat.

Di sisi regulasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, bukan sekadar imbauan.