BERITA TERKINI
Perencana Keuangan: THR Sebaiknya Diprioritaskan untuk Melunasi Utang Berbunga Tinggi

Perencana Keuangan: THR Sebaiknya Diprioritaskan untuk Melunasi Utang Berbunga Tinggi

Perencana keuangan Rista Zwestika CFP WMI membagikan panduan pengelolaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang memiliki kewajiban utang. Ia menekankan pentingnya menentukan prioritas pelunasan berdasarkan jenis utang agar kondisi keuangan tetap sehat sekaligus menjaga likuiditas.

Menurut Rista, tidak semua utang harus langsung dilunasi menggunakan THR. Ia membedakan antara utang yang “mahal” dan utang yang “terkelola”. Pendekatan ini, kata dia, diperlukan agar masyarakat tidak hanya fokus mengurangi utang, tetapi juga tetap memiliki ketersediaan uang tunai di tengah ketidakpastian ekonomi.

Rista menyarankan agar utang berbunga tinggi atau “utang mahal” menjadi prioritas utama untuk dibayar dengan THR. Jenis utang ini mencakup tagihan kartu kredit, paylater, serta pinjaman konsumtif lain dengan suku bunga tinggi. Ia menilai utang semacam itu dapat membebani keuangan secara signifikan jika tidak segera diselesaikan karena bunga berpotensi terus menumpuk.

Pelunasan utang berbunga tinggi dinilai dapat mengurangi beban pengeluaran bulanan dan memberi ruang lebih longgar untuk alokasi kebutuhan lainnya. Rista juga menekankan pemanfaatan THR secara optimal untuk membantu melepaskan diri dari utang-utang konsumtif sebagai fondasi membangun kondisi finansial yang lebih berkelanjutan.

Sebaliknya, Rista menyebut “utang terkelola” tidak selalu perlu dilunasi memakai THR. Contohnya adalah kredit pemilikan rumah (KPR) atau pinjaman berbunga rendah yang pembayarannya dinilai tidak mendesak. Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, ia menilai menjaga likuiditas menjadi hal penting.

Rista kerap mengingatkan prinsip, “Jangan sampai bebas utang, tapi kehabisan uang.” Menurutnya, sebagian THR sebaiknya disisihkan sebagai cadangan atau dana darurat untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan pada 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemberian THR merupakan hak pekerja/buruh yang wajib ditunaikan pengusaha sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Regulasi tersebut menjadi landasan pelaksanaan kewajiban pemberian THR dan menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja menjelang hari raya.