Perkembangan teknologi informasi dan inovasi finansial mendorong sistem keuangan di Indonesia menjadi semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antarsubsektor, baik dari sisi produk maupun kelembagaan. Kondisi ini memunculkan kebutuhan pembaruan instrumen hukum dan kelembagaan perlindungan konsumen, seiring pandangan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan zaman, terutama terkait teknologi.
Dalam konteks tersebut, penguatan perlindungan konsumen dipandang penting dilakukan melalui pembentukan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan. Kebutuhan itu kemudian menjadi salah satu latar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Sejak 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK. OJK menjalankan pengaturan dan pengawasan microprudential yang meliputi kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank. Sementara itu, pengaturan dan pengawasan macroprudential menjadi tugas dan wewenang BI. Dalam pelaksanaan macroprudential, OJK disebut berkoordinasi dengan BI untuk melakukan imbauan moral (moral suasion) kepada perbankan.
Salah satu fungsi utama OJK adalah melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat praktik usaha yang kurang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan. Pasal 4 UU OJK menyebutkan tujuan pembentukan OJK, antara lain agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, transparan, akuntabel, adil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Perlindungan konsumen oleh OJK juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 30 UU OJK, termasuk kewenangan memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen, serta mengajukan gugatan ke pengadilan.
Dalam kerangka penyelesaian sengketa melalui litigasi, pengadilan menjadi salah satu jalur yang digunakan dalam perkara perlindungan konsumen. Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh OJK sebagai upaya pelindungan konsumen.
Perma 4/2025 pada pokoknya mengatur ketentuan formil dan tata cara beracara untuk sengketa gugatan perlindungan konsumen yang diajukan OJK ke pengadilan. Regulasi ini disebut sebagai terobosan hukum sekaligus upaya harmonisasi antarlembaga dalam memperkuat perlindungan konsumen. Dari sisi hukum acara, Perma tersebut menggabungkan konsep gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action) yang sebelumnya diatur dalam Perma terpisah.
Salah satu ketentuan penting dalam Perma 4/2025 adalah penegasan kompetensi absolut peradilan yang berwenang memeriksa dan mengadili gugatan OJK. Pasal 1 ayat (1) Perma 4/2025 mendefinisikan “pengadilan” sebagai Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama. Selanjutnya, Pasal 4 merinci pembagian kewenangan: Pengadilan Niaga berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan konvensional, sedangkan Pengadilan Agama berwenang mengadili gugatan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Untuk perkara yang berkaitan dengan pelaku usaha jasa keuangan berbasis prinsip syariah, rujukan kompetensi absolut Pengadilan Agama juga terkait dengan penjelasan Pasal 59 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam penjelasan tersebut, “ekonomi syari’ah” dimaknai sebagai perbuatan atau kegiatan usaha menurut prinsip syariah, yang mencakup antara lain bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksa dana syariah, obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, serta bisnis syariah.
Sebelum Perma 4/2025 diterbitkan, dasar penanganan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama umumnya bertumpu pada akad syariah yang dilakukan nasabah atau pihak terkait dengan pelaku usaha jasa keuangan. Setelah Perma 4/2025 ditetapkan, kewenangan Pengadilan Agama disebut “diperluas” karena dapat mengadili gugatan perlindungan konsumen yang diajukan oleh OJK. Selama ini, praktik penanganan sengketa ekonomi syariah kerap dipahami terbatas pada wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada akad syariah.
Adapun gugatan perlindungan konsumen yang diajukan OJK ke Pengadilan Agama dalam konteks usaha jasa keuangan berbasis syariah meliputi: gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian maupun pihak lain yang beritikad tidak baik; dan/atau gugatan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dengan pembaruan hukum melalui Perma 4/2025, dibutuhkan harmonisasi aturan dan penyamaan persepsi dalam penerapannya. Salah satu kebutuhan yang disorot adalah pelatihan khusus bagi hakim agar penerapan hukum acara dapat berlangsung seragam, cepat, dan tepat sasaran, baik di lingkungan peradilan umum maupun peradilan agama.

