Jakarta, 19 Februari — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI menyampaikan Pendapat Mini Fraksi dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pendapat tersebut disampaikan Anggota Baleg DPR RI dari F-PKS, Rizal Bawazier, Rabu (18/2/2026).
Dalam penyampaiannya, Rizal menilai revisi undang-undang ini menjadi momentum untuk memastikan dana haji dikelola secara amanah, profesional, dan berpihak kepada jamaah. F-PKS juga menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel, tetap sejalan dengan prinsip syariah, serta mendorong pemanfaatan dana yang produktif dan berkeadilan bagi kemaslahatan umat.
“Fraksi PKS memandang bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan langkah penting dalam menjamin pengelolaan dana haji yang amanah, transparan, dan akuntabel,” ujar Rizal di hadapan pimpinan dan anggota Baleg.
Terkait substansi RUU, Rizal menyampaikan enam catatan utama F-PKS. Pertama, F-PKS meminta ketentuan mengenai kedudukan dan independensi kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperjelas, terutama pada formulasi “bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri”. Menurut F-PKS, frasa tersebut harus membedakan secara tegas antara tanggung jawab administratif dan independensi pengambilan keputusan pengelolaan keuangan. F-PKS menilai koordinasi melalui Menteri semestinya bersifat koordinatif dan administratif, sehingga tidak membuka ruang intervensi terhadap keputusan investasi, penempatan dana, maupun kebijakan keuangan haji. Penguatan rumusan ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan fiduciary duty BPKH kepada jamaah sebagai pemilik dana.
Kedua, F-PKS menilai ketentuan akuntabilitas dan pelaporan berlapis berpotensi menimbulkan fragmentasi standar evaluasi serta beban birokrasi berlebih. Karena itu, F-PKS mengusulkan agar pelaporan diintegrasikan dalam satu sistem laporan utama BPKH yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai dasar pengawasan Badan Supervisi, dengan tujuan menjaga transparansi tanpa menghambat efektivitas kelembagaan. Dalam konteks ini, F-PKS juga menekankan perlunya kejelasan indikator peningkatan nilai manfaat jamaah, batas maksimum biaya operasional, serta larangan distribusi keuntungan kepada pengurus.
Ketiga, F-PKS menyoroti relasi antara Badan Pelaksana dan Badan Supervisi BPKH. Fraksi ini meminta pembatasan kewenangan pengawasan agar tetap bersifat evaluatif dan strategis, tanpa mencampuri keputusan operasional maupun investasi harian. F-PKS juga menekankan pentingnya komposisi pengawas yang profesional di bidang keuangan dan investasi syariah, serta pembagian pengawasan yang tegas antara pengawasan internal, DPR, dan auditor eksternal untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
Keempat, F-PKS menegaskan dana haji bukan dana fiskal negara dan bukan pula dana komersial murni, melainkan dana amanah umat yang harus dikelola secara konservatif, berisiko rendah, dan berorientasi jangka panjang. F-PKS menyatakan setiap kebijakan investasi strategis perlu melalui kajian komprehensif dan transparan, serta berorientasi pada stabilitas biaya penyelenggaraan ibadah haji dan peningkatan kualitas layanan jamaah.
Kelima, F-PKS menilai penguatan perlindungan hukum dan kepastian bagi jamaah harus menjadi ruh utama perubahan undang-undang. F-PKS meminta pengaturan mengenai hak jamaah atas informasi, mekanisme pengaduan, serta akses terhadap laporan kinerja BPKH dipertegas secara normatif. Selain itu, F-PKS juga menyinggung penerapan prinsip keadilan antargenerasi agar manfaat dana haji tetap berkelanjutan bagi calon jamaah pada masa mendatang.
Keenam, F-PKS mengusulkan penegasan pengaturan mengenai Dewan Pengawas BPKH, baik dari sisi jumlah maupun kompetensi. F-PKS mengusulkan jumlah anggota Dewan Pengawas dibatasi paling banyak tujuh orang untuk menjamin pengambilan keputusan yang efektif, kolektif, dan tidak birokratis. Rizal menambahkan, anggota Dewan Pengawas wajib memiliki kompetensi relevan di bidang ekonomi syariah, keuangan syariah, dan pengelolaan dana haji, dengan pengalaman minimal lima tahun serta rekam jejak integritas yang teruji.
Di akhir penyampaiannya, F-PKS menyatakan menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

