BERITA TERKINI
PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak Transaksi E-Commerce, Bukan Pajak Baru

PMK 37/2025 Ubah Mekanisme Pemungutan Pajak Transaksi E-Commerce, Bukan Pajak Baru

Pertumbuhan ekonomi digital yang kian pesat di Indonesia belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan pajak. Nilai transaksi e-commerce nasional diperkirakan mencapai Rp487 triliun pada 2024, sementara ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menyentuh USD82 miliar pada 2025. Namun, potensi tersebut dinilai belum tergarap optimal dalam sistem perpajakan.

Salah satu faktor yang disorot adalah tingkat kepatuhan perpajakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) digital yang mendominasi perdagangan daring. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, pada 2024 hanya sekitar 653.000 dari 1,6 juta wajib pajak UMKM yang menyetor pajak penghasilan (PPh) final. Artinya, lebih dari 900.000 pelaku usaha belum berkontribusi terhadap APBN meski aktivitas ekonominya besar.

Untuk merespons kondisi tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh yang dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Dalam aturan ini, lokapasar atau marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang pengguna platform.

Tarif yang dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Skema ini mengusung pendekatan pemungutan berbasis platform atau collect at the source, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pemungutan pajak di sektor digital.

PMK 37/2025 berlaku bagi pedagang yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau telah terverifikasi melalui nomor induk kependudukan (NIK). Untuk melindungi pelaku usaha mikro, pedagang dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan.

Selain itu, sejumlah transaksi dikecualikan dari ketentuan pemungutan, antara lain layanan ojek online, pulsa dan token listrik, logam mulia, serta transaksi tanah dan bangunan. Marketplace, baik lokal maupun asing, diwajibkan menyetorkan dan melaporkan data pajak secara rutin kepada DJP. Pelaporan ini juga disebut mendukung integrasi pengawasan berbasis single identity number (SIN).

Dari sisi potensi penerimaan, perhitungan konservatif menyebutkan bahwa jika 10% dari total transaksi e-commerce Rp487 triliun dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, maka potensi penerimaan dapat mencapai sekitar Rp2,4 triliun per tahun. Angka tersebut belum memasukkan dampak lanjutan seperti peningkatan pelaporan SPT Tahunan, setoran PPN, serta bertambahnya kepatuhan dari wajib pajak baru. DJP juga memperkirakan sekitar 800.000 pelaku usaha baru akan masuk ke sistem perpajakan.

Di luar aspek penerimaan, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi. Pemungutan yang didelegasikan kepada marketplace dinilai dapat menekan biaya kepatuhan dan biaya pemungutan, sementara pelaku usaha tidak perlu melakukan proses pembayaran secara terpisah karena diproses otomatis oleh platform.

Meski demikian, implementasi PMK 37/2025 juga memuat tantangan teknis. Risiko duplikasi pemungutan bagi pelaku usaha yang berjualan melalui berbagai kanal dapat muncul jika integrasi data tidak berjalan solid. Kepatuhan marketplace asing juga dinilai menjadi salah satu potensi hambatan.

Dalam naskah kebijakan, mitigasi risiko disebut didukung oleh regulasi lain, termasuk PMK Nomor 60/PMK.03/2022 yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE. Penerapan sanksi administratif bagi entitas yang tidak kooperatif serta edukasi publik juga diposisikan sebagai langkah untuk mencegah kesalahpahaman bahwa kebijakan ini merupakan “pajak baru”.

PMK 37/2025 ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem kebijakan perpajakan digital nasional. Kebijakan ini disebut sejalan dengan peta jalan peningkatan rasio pajak dari 10,4% pada 2024 menuju target lebih dari 13% pada 2028 sebagaimana tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, melalui reformasi administrasi, perluasan data, dan optimalisasi sistem informasi berbasis risiko.