BERITA TERKINI
PMK 50/2025 Berlaku Mulai 1 Agustus 2025, Aturan Pajak Kripto Berubah: PPN Dihapus, PPh Final Diatur

PMK 50/2025 Berlaku Mulai 1 Agustus 2025, Aturan Pajak Kripto Berubah: PPN Dihapus, PPh Final Diatur

Mulai 1 Agustus 2025, aturan perpajakan atas transaksi aset kripto di Indonesia memasuki fase baru dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK 50/2025). Regulasi ini mengubah skema pajak yang berlaku sebelumnya dan berdampak langsung bagi pelaku pasar, baik investor jangka panjang maupun trader harian.

Salah satu perubahan utama dalam PMK 50/2025 terkait pajak pertambahan nilai (PPN). Jika sebelumnya aset kripto diperlakukan sebagai barang kena pajak tidak berwujud yang berpotensi memunculkan pengenaan PPN, aturan baru menyamakan aset kripto dengan surat berharga yang, sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak dikenai PPN. Dengan demikian, transaksi jual-beli aset kripto tidak lagi dibebani PPN.

Dari sisi pelaku pasar, penghapusan PPN ini berarti transaksi pembelian maupun penjualan aset kripto dapat dilakukan tanpa tambahan beban PPN pada transaksi itu sendiri. Perubahan tersebut juga mengurangi ketidakpastian dan beban administrasi yang sebelumnya dapat muncul akibat perbedaan penafsiran perlakuan PPN.

Selain PPN, PMK 50/2025 memperkenalkan skema pajak penghasilan (PPh) final. Untuk transaksi yang dilakukan melalui platform perdagangan aset kripto berizin di Indonesia, PPh ditetapkan sebesar 0,21% dari nilai transaksi dan bersifat final. Dalam skema ini, platform memungut PPh secara langsung dari setiap transaksi jual-beli.

Skema PPh final ini menyederhanakan kewajiban perpajakan karena penjual aset kripto tidak perlu menghitung PPh berdasarkan keuntungan. Meski besaran tarif baru disebut berbeda dengan tarif terendah sebelumnya bagi sebagian trader, aturan ini memberikan kepastian dan menyederhanakan proses administrasi pajak.

PMK 50/2025 juga membedakan perlakuan pajak antara transaksi melalui platform lokal berizin dan platform asing yang belum memiliki izin di Indonesia. Pemerintah mendorong transaksi dilakukan melalui platform dalam negeri dengan menetapkan skema yang lebih menguntungkan bagi platform berizin.

Apabila transaksi dilakukan di platform lokal berizin, PPh final 0,21% dipotong otomatis. Namun, bila transaksi dilakukan melalui platform luar negeri yang belum berizin, ketentuannya berbeda. Jika platform asing ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut, PPh yang dikenakan sebesar 1% dari nilai transaksi. Jika platform tersebut belum ditunjuk, kewajiban menyetor PPh final 1% beralih kepada penjual aset kripto.

Perbedaan tarif antara platform berizin di Indonesia dan platform asing yang belum berizin menjadi insentif bagi pelaku pasar untuk memilih layanan yang beroperasi secara legal di dalam negeri. Secara keseluruhan, PMK 50/2025 menandai penyesuaian penting dalam tata kelola perpajakan aset kripto, dengan penekanan pada kejelasan aturan, penyederhanaan pemungutan, serta penghapusan PPN atas transaksi aset kripto itu sendiri.

Bagi pelaku pasar, memahami skema pajak yang baru, menentukan pilihan platform transaksi, dan memastikan kepatuhan menjadi langkah yang perlu dilakukan seiring implementasi PMK 50/2025.