Ramadan kerap menjadi momen bagi banyak orang untuk meninjau kembali cara mengelola rezeki. Dalam perspektif keuangan syariah, pengelolaan uang tidak semata berkutat pada angka, melainkan juga memuat nilai kejujuran, keadilan, dan kepedulian sosial.
Bagi kelompok dewasa muda, perencanaan keuangan sering kali berada di persimpangan antara ambisi dan nilai hidup. Memasuki usia 30–40 tahun, karier umumnya mulai stabil, keluarga bertumbuh, dan target jangka panjang—seperti membeli rumah serta menyiapkan pendidikan anak—kian menonjol. Pada fase ini, kebutuhan untuk tetap selaras dengan nilai-nilai kebaikan juga dinilai semakin kuat.
Justitia Tripurwasani, Director & Chief Legal, Risk and Compliance Officer sekaligus Kepala Unit Pengawasan Investasi Syariah (UPIS) PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, menyebut prinsip keuangan syariah dapat menjadi panduan yang etis sekaligus praktis. Menurutnya, prinsip syariah berfungsi sebagai kerangka tata kelola yang menekankan aktivitas ekonomi riil, kejelasan akad, serta disiplin dalam pengelolaan risiko.
Ia menilai ekosistem keuangan syariah di Indonesia semakin matang seiring dukungan regulasi dan fatwa yang komprehensif. Kondisi tersebut membuat produk berbasis syariah kian mudah diakses, termasuk bagi investor ritel yang ingin memastikan portofolionya selaras dengan prinsip muamalah dan nilai keagamaan yang diyakini.
Justitia menggambarkan relevansi prinsip syariah dalam perencanaan keuangan melalui analogi berkendara di jalan dengan rambu yang jelas. Larangan riba, menurutnya, membantu fokus mencari sumber penghasilan dari usaha yang benar-benar dijalankan, bukan dari bunga. Sementara gharar atau ketidakpastian berlebih diibaratkan seperti memasuki jalan gelap tanpa mengetahui ujungnya, sedangkan maysir atau spekulasi disamakan dengan menebak-nebak arah di persimpangan tanpa kepastian.
Dalam investasi syariah, kejelasan akad menjadi tuntutan utama. Dalam praktiknya, hal itu berarti memilih kontrak yang transparan, didukung aset nyata, serta tidak menggunakan leverage berlebihan. Selain itu, terdapat proses penyaringan sektor agar investasi tidak masuk ke industri yang dinilai haram, seperti alkohol, perjudian, makanan haram, hiburan dewasa, atau layanan keuangan berbasis bunga.
Untuk memudahkan, investor dapat merujuk pada Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menggunakan metodologi penyaringan dari penyedia indeks global. Dengan acuan yang baku, investor dinilai dapat lebih yakin bahwa portofolionya sesuai prinsip syariah.
Di Indonesia, reksa dana syariah berada di bawah pengaturan OJK, mulai dari penerbitan produk, penyampaian informasi kepada investor, hingga tata kelola pengelolaan harian. Setiap reksa dana syariah juga wajib diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan proses dan portofolio tetap sesuai ketentuan syariah.
Di sisi lain, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan fatwa yang menerjemahkan prinsip fikih menjadi panduan praktis untuk produk keuangan modern. Sinergi OJK dan DSN-MUI disebut memberi kepastian dari sisi regulasi sekaligus kepatuhan syariah, sehingga reksa dana syariah semakin dipercaya.
Justitia menjelaskan, reksa dana syariah hanya berinvestasi pada efek yang tercantum dalam DES serta instrumen yang diizinkan seperti sukuk. Akad antara investor dan manajer investasi menggunakan akad wakalah, yakni pemberian kuasa kepada manajer investasi untuk mengelola dana dengan imbalan biaya pengelolaan (ujrah). Selain itu, terdapat akad mudharabah yang mengatur skema bagi hasil serta risiko antara manajer investasi dan investor sebagai pemilik modal.
Sejumlah praktik dinyatakan berada di luar koridor syariah, antara lain margin trading, short selling, dan insider trading. Praktik-praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip dasar keuangan syariah karena melibatkan fasilitas pinjaman berbasis bunga, transaksi atas aset yang belum dimiliki, serta tindakan manipulatif yang berpotensi merugikan investor lain. Dalam kerangka pasar modal syariah, transparansi, kepemilikan yang sah, dan keadilan disebut sebagai fondasi utama.
Dalam pengelolaan reksa dana syariah, terdapat mekanisme cleansing atau proses pembersihan pendapatan. Cleansing dimaknai sebagai pemisahan bagian pendapatan yang berasal dari sumber nonhalal yang bisa terjadi di luar kendali atau pengetahuan pengelola investasi. Jika terdapat porsi kecil pendapatan yang tidak sesuai prinsip syariah, bagian tersebut wajib dipisahkan dan dialokasikan untuk kegiatan amal.
Pada reksa dana syariah, proses cleansing menjadi tanggung jawab manajer investasi. Pembersihan dilakukan berkala dan setelah dana terkumpul, disalurkan untuk kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Justitia menekankan, prinsip syariah tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menanamkan nilai etis dalam pengelolaan keuangan. Melalui penyaringan sektor dan larangan praktik spekulatif, investor dibimbing untuk menghindari risiko berlebihan. Sementara itu, pengawasan DPS dan regulasi OJK diarahkan untuk memastikan pengelolaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam praktik perencanaan, ia memberi contoh penempatan dana darurat pada instrumen pasar uang syariah, tabungan pendidikan anak pada portofolio syariah yang seimbang, serta persiapan pensiun melalui kombinasi saham syariah dan sukuk. Dengan pola tersebut, pengelolaan kekayaan dipandang tidak berhenti pada akumulasi, tetapi menjadi perjalanan yang sarat makna.
Terkait produk, Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) disebut telah mengelola beragam reksa dana syariah sejak belasan tahun lalu. Justitia menyatakan manajer investasi yang mengelola reksa dana syariah juga menjalankan mekanisme cleansing. Sepanjang 2025, menurutnya, MAMI telah menyalurkan dana cleansing sebesar Rp 298,7 juta.
Penyaluran tersebut, kata Justitia, antara lain untuk renovasi ruang kelas sekolah serta pembangunan infrastruktur seperti jembatan di berbagai lokasi di Indonesia, dengan tujuan membantu pihak yang membutuhkan.

