BERITA TERKINI
Rapat Paripurna DPR Sepakati RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR Sepakati RUU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai Usul Inisiatif DPR

DPR menyepakati rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri 294 anggota dan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Dalam sidang, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan Komisi VIII DPR. Pendapat fraksi-fraksi disampaikan secara tertulis.

Setelah itu, Puan menanyakan persetujuan anggota yang hadir agar RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR. Anggota dewan yang hadir menyatakan setuju.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui hasil harmonisasi RUU terkait pengelolaan keuangan haji. Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi itu digelar di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Dalam proses harmonisasi, Baleg melakukan sejumlah perubahan. Salah satunya mengganti judul yang semula “RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014” menjadi “RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji”.

Baleg juga menyepakati penghapusan asas nirlaba, dengan tujuan pengelolaan keuangan haji diarahkan lebih profesional. Selain itu, Baleg menyetujui penghapusan ketentuan yang mewajibkan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan atau investasi.

RUU tersebut turut mengatur penguatan norma pengelolaan keuangan haji secara korporasi, namun menegaskan tidak ada dividen yang diberikan kepada direksi dan pengawas. RUU ini juga mengubah nomenklatur Badan Pengelola menjadi direksi.

Perubahan lain mencakup perumusan ulang jumlah direksi dan Dewan Pengawas, serta penambahan ketentuan penunjukan anggota direksi menjadi Direktur Utama dan anggota Dewan Pengawas menjadi Ketua Dewan Pengawas. RUU ini juga memberi keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.