BERITA TERKINI
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul DPR

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Usul DPR

Jakarta—Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi RUU usul DPR RI. RUU tersebut sebelumnya merupakan usul inisiatif Komisi VIII DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, menanyakan persetujuan kepada anggota dewan. Pertanyaan itu dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir.

Persetujuan diambil setelah masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pendapat fraksi mereka secara tertulis terhadap RUU tersebut.

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai desain kelembagaan BPKH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 telah tepat secara konseptual dan normatif sehingga tidak diperlukan perubahan struktur mendasar dalam revisi undang-undang.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI pada Kamis (12/2), mengatakan penyempurnaan sebaiknya diarahkan pada efektivitas implementasi. Ia menyebut penguatan terutama diperlukan pada aspek koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi.

Fadlul menjelaskan, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri untuk mengelola keuangan haji. Lembaga tersebut mendapat mandat terkait penerimaan dana haji, pengembangan investasi, pengeluaran sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2014, struktur organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas atau dikenal sebagai sistem dua organ (two board system). Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional termasuk pengambilan keputusan investasi, sedangkan Dewan Pengawas bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja.

Menurut Fadlul, penguatan struktur tidak perlu diarahkan pada perubahan sistem tersebut, melainkan pada penegasan kewenangan yang lebih operasional agar meningkatkan kelincahan dalam menjalankan fungsi inti sekaligus menjaga prinsip check and balance.

Terkait koordinasi, ia menyampaikan mekanisme pengawasan telah memiliki dasar hukum, termasuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Selain itu, laporan keuangan BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, menurut Fadlul, sistem pengawasan pengelolaan dana haji bersifat berlapis, mulai dari pengendalian internal dan manajemen risiko, pengawasan oleh Dewan Pengawas, koordinasi dengan OJK, hingga audit eksternal oleh BPK.

Di sisi lain, Fadlul menyebut revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji sebagai momentum strategis untuk memperkuat tata kelola, fleksibilitas investasi, serta penguatan peran anak usaha. Ia mengatakan langkah tersebut difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri guna mengoptimalkan nilai manfaat dana haji serta membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.