Kementerian Keuangan mencatat rasio utang pemerintah mencapai 40,46% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai posisi utang tersebut masih terkendali dan berada pada level yang aman.
Purbaya mengatakan rasio utang Indonesia masih relatif lebih rendah bila dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan. "Rasio utang kita memang kenapa? Lihat Singapura [rasio utangnya] lebih dari 100%, Malaysia di atas 60%. Dengan standar itu, kita masih aman," ujarnya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Secara nominal, utang pemerintah pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp9.637,9 triliun. Dengan PDB 2025 senilai Rp23.821,1 triliun, rasio utang pemerintah berada di angka 40,46%.
Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan rasio utang pemerintah pada 2024 yang tercatat 39,36% dari PDB. Meski demikian, rasio utang 2025 masih berada di bawah ambang batas 60% PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Purbaya juga menilai kinerja fiskal pada 2025 tetap stabil dan kuat. Ia menunjuk defisit APBN yang dijaga di bawah 3% PDB, yakni sebesar 2,92%.
Menurutnya, pelebaran defisit pada 2025 mencerminkan peran APBN dalam mendukung perekonomian. Di tengah kondisi ekonomi yang lesu, pemerintah memilih menerapkan kebijakan fiskal ekspansif, antara lain dengan meningkatkan belanja untuk mendorong pemulihan ekonomi.

