Arus dana asing yang berpotensi masuk ke pasar modal Indonesia diproyeksikan mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 1.184 triliun. Proyeksi tersebut dikaitkan dengan peluang keberhasilan reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama jajaran self-regulatory organization (SRO).
Dalam konteks ini, kasus MSCI disebut sebagai titik balik yang dapat memengaruhi persepsi dan arah aliran dana investor asing. Jika langkah-langkah reformasi yang dijalankan OJK dan SRO berjalan sesuai harapan, potensi capital inflow tersebut dinilai dapat terealisasi.
Proyeksi tersebut menegaskan pentingnya efektivitas reformasi pasar modal sebagai faktor yang dapat memperkuat kepercayaan investor dan meningkatkan daya tarik Indonesia di mata pelaku pasar global.

