- Mengapa Indonesia Membutuhkan Dewan Business Judgment Rule agar BUMN Berani Mengambil Risiko Terukur
Oleh Denny JA
Bayangkan seorang direktur menatap hasil pengeboran yang baru tiba. Puluhan juta dolar telah ditanamkan. Para geolog terbaik bekerja. Semua prosedur sudah dijalankan.
Namun batuan di kedalaman bumi ternyata berkata tidak. Sumur itu kering. Investasi hilang. Keputusan profesional yang kemarin dianggap rasional, hari ini terlihat gagal.
Lalu datang ketakutan yang lebih besar. Bukan hanya kerugian perusahaan. Ia membayangkan pemeriksaan bertahun-tahun, reputasi keluarga, bahkan kemungkinan kehilangan kebebasannya sendiri.
Padahal mungkin tidak ada suap. Tidak ada konflik kepentingan. Tidak ada uang yang dicuri. Yang ada hanyalah risiko bisnis yang berubah menjadi kenyataan.
Di titik itulah sebuah negara diuji. Apakah hukum mampu membedakan orang yang gagal ketika berusaha menciptakan nilai dengan orang yang sengaja mencuri?
-000-
Saya semakin memikirkan pertanyaan itu ketika berada di lingkungan industri energi. Di sini, risiko bukan gangguan terhadap bisnis. Risiko adalah bagian bisnis.
Kita bekerja dengan masa depan yang belum terlihat. Kita membaca data seismik, membangun geological model, menghitung probabilitas, kemudian mengebor bumi yang menyimpan rahasianya sendiri.
Indonesia sendiri mempunyai 128 cekungan migas. Data Kementerian ESDM tahun 2024 menyebut 68 cekungan, sekitar 53 persen, belum pernah dieksplorasi.
Angka itu bagi saya bukan sekadar statistik geologi. Ia seperti 68 pintu yang belum dibuka. Di belakangnya mungkin tersimpan kegagalan.
Tetapi di balik beberapa pintu itu mungkin juga tersimpan penemuan besar. Kita tidak akan pernah mengetahuinya jika ketakutan membuat kita berhenti mengetuk.
Karena itulah saya semakin percaya bahwa keberanian mengambil risiko harus dipandang sebagai aset bangsa. Tentu bukan sembarang keberanian. Melainkan keberanian yang terukur.
-000-
Dari kegelisahan itulah PHE bekerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran untuk mendalami persoalan Business Judgment Rule.
Kajian mengenai Dewan Business Judgment Rule tersebut diinisiasi oleh PHE sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola BUMN.
Namun batasnya dibuat terang. Penyusunan, analisis, dan kesimpulan penelitian dilakukan secara independen oleh Tim Peneliti PSKN sesuai kaidah penelitian akademik.
Disclosure seperti ini penting. PHE tidak seharusnya menyembunyikan kepentingannya. Justru publik berhak mengetahui mengapa sebuah perusahaan energi ikut mendorong diskursus hukum tersebut.
PHE berada dalam industri yang memperlihatkan persoalan ini secara telanjang. Eksplorasi, akuisisi, teknologi baru, dan proyek frontier selalu mengandung ketidakpastian yang tak mungkin dihapuskan.
Sikap proaktif diperlukan karena perusahaan negara tidak cukup hanya mengeluhkan regulasi. BUMN juga berkewajiban membantu negara menemukan desain institusi yang lebih baik.
Tetapi ada batas penting. PHE dapat menginisiasi pertanyaan. PHE dapat menyediakan dukungan. PHE tidak boleh membeli jawaban akademik yang dikehendakinya sendiri.
Justru pemisahan itulah yang memberikan kredibilitas. Kepentingan praktis melahirkan pertanyaan penelitian, sementara independensi akademik menentukan metodologi, argumentasi, dan kesimpulan akhirnya.
Bagi saya, ini bukan usaha meminta kekebalan. Ini ikhtiar mencari keseimbangan antara dua kepentingan negara yang sama-sama tidak boleh dikorbankan.
Kita ingin korupsi diberantas tanpa kompromi. Tetapi kita juga ingin BUMN berinovasi, berekspansi, mengeksplorasi, dan berani menciptakan nilai ekonomi baru.
Dewan BJR menjadi penapis profesional sebelum keputusan bisnis memasuki ranah pidana, memberi penilaian ahli independen untuk membedakan risiko bisnis yang wajar dari indikasi fraud, korupsi, atau penyalahgunaan kewenangan.
-000-
LIMA GAGASAN UTAMA KAJIAN
Pertama, negara jangan menghukum keberanian hanya karena hasil akhirnya gagal. Setiap keputusan bisnis mengandung risiko, dan kerugian tidak otomatis membuktikan kesalahan hukum.
Direksi tidak mempunyai mesin waktu. Keputusan harus dinilai berdasarkan informasi yang tersedia ketika keputusan dibuat, bukan menggunakan pengetahuan yang baru muncul kemudian.
Karena itu BJR bertanya tentang proses. Adakah itikad baik? Adakah kehati-hatian? Adakah loyalitas kepada perusahaan? Adakah benturan kepentingan yang disembunyikan?
Keadilan tidak boleh bekerja hanya menggunakan kaca spion. Sebab dengan kaca spion, setiap kecelakaan masa lalu dapat terlihat seolah sebelumnya mudah dihindari.
-000-
Kedua, BUMN tidak dapat diminta berlari seperti korporasi apabila setiap langkahnya diperlakukan menggunakan ketakutan birokrasi. Di sinilah muncul paradoks kelembagaan.
BUMN diminta menghasilkan keuntungan, berinovasi, berekspansi, menjaga ketahanan energi, dan mengerjakan proyek strategis. Namun keputusan mereka berhadapan dengan berbagai rezim pemeriksaan.
Kajian mencatat tekanan antarrezim hukum dapat membuat kepatuhan terhadap hukum perseroan belum tentu menghasilkan ukuran pertanggungjawaban serupa ketika memasuki audit atau pidana.
Jika ketidakpastian itu dibiarkan, lahirlah chilling effect. Orang yang seharusnya menjadi entrepreneur korporasi perlahan berubah menjadi administrator yang terutama melindungi dirinya sendiri.
-000-
Ketiga, hukum harus mampu membedakan kerugian bisnis dari kejahatan. Inilah garis moral yang tidak boleh kabur dalam seluruh perdebatan mengenai BJR.
Ada poor business decision. Ada criminal business decision. Presentasi kajian PSKN secara eksplisit menempatkan pembedaan keduanya sebagai salah satu dasar filosofis DPKB.
BJR bukan surat pengampunan. Fraud tetap fraud. Suap tetap suap. Konflik kepentingan tersembunyi tetap harus diperiksa dan penyalahgunaan kewenangan tetap harus dihukum.
Justru karena korupsi harus diperangi keras, negara memerlukan pisau hukum yang presisi. Pisau itu memotong kejahatan tanpa ikut membunuh keberanian profesional.
-000-
Keempat, Indonesia membutuhkan jembatan institusional bernama Dewan Penilai Keputusan Bisnis. Prinsip BJR sudah dikenal. Persoalannya adalah bagaimana prinsip itu benar-benar bekerja.
Kajian mengusulkan DPKB sebagai lembaga independen berbasis expertise, dengan kewenangan menilai apakah keputusan bisnis memenuhi prinsip Business Judgment Rule.
Desainnya bahkan konkret. DPKB diusulkan sebagai badan hukum independen beranggotakan sembilan orang, dengan seleksi terbuka dan dukungan tenaga profesional serta ahli.
Ia bukan pengganti polisi, jaksa, KPK, atau pengadilan. Ia menyediakan kompetensi awal untuk memahami keputusan bisnis sebelum kegagalan diterjemahkan terlalu cepat menjadi kejahatan.
-000-
Kelima, tujuan akhirnya bukan melindungi direksi. Tujuannya membuat BUMN berani menciptakan masa depan. Perubahan terbesar yang dicari sebenarnya perubahan struktur insentif.
Pengambil keputusan yang jujur harus mengetahui bahwa negara akan menilai proses profesionalnya secara adil. Sebaliknya, pelaku fraud harus mengetahui BJR tidak menyelamatkannya.
Dengan keseimbangan itu, direksi dapat memilih keputusan terbaik bagi perusahaan, bukan sekadar keputusan yang paling kecil kemungkinan membuat dirinya diperiksa kemudian.
Kita membutuhkan BUMN yang berani tanpa menjadi liar. Kita juga membutuhkan hukum yang tegas tanpa mengubah ketakutan menjadi budaya permanen perusahaan negara.
-000-
BAGAIMANA NEGARA LAIN MEMISAHKAN KEGAGALAN DARI KEJAHATAN
Indonesia tidak sedang berjalan sendirian. Beberapa yurisdiksi besar telah lebih dahulu merumuskan cara hukum membedakan keputusan bisnis yang gagal dari keputusan bisnis yang kriminal.
Di Delaware, Amerika Serikat, BJR berkembang melalui yurisprudensi, terutama sejak putusan Aronson v. Lewis pada 1984. Pengadilan berangkat dari praduga bahwa direksi bertindak berdasarkan informasi memadai, dengan itikad baik, dan meyakini keputusan itu demi kepentingan terbaik perusahaan.
Praduga itu hanya runtuh apabila penggugat berhasil membuktikan fraud, ilegalitas, self-dealing, atau kelalaian berat. Selama itu tidak terbukti, pengadilan menahan diri untuk tidak menilai kembali kebijaksanaan substantif keputusan bisnis.
Di Jerman, prinsip serupa dikodifikasikan dalam § 93 ayat 1 Aktiengesetz pasca putusan ARAG/Garmenbeck tahun 1997. Direksi tidak dianggap melanggar kewajibannya apabila, pada saat keputusan diambil, mereka mempunyai alasan wajar meyakini sedang bertindak berdasarkan informasi yang memadai bagi kepentingan perusahaan.
Australia bahkan lebih tegas lagi. Section 180 ayat 2 Corporations Act 2001 menyatakan direksi dianggap memenuhi kewajiban kehati-hatian jika keputusan diambil dengan itikad baik, tanpa kepentingan pribadi material, berdasarkan informasi yang wajar, dan diyakini rasional demi kepentingan perusahaan.
Ketiga sistem berbeda dalam teknik hukumnya. Namun ketiganya menyepakati satu premis moral yang sama. Hasil buruk sebuah keputusan tidak dengan sendirinya membuktikan proses berpikir yang buruk, apalagi niat jahat.
Indonesia tidak perlu menyalin salah satu model itu. Tetapi Indonesia perlu mengakui bahwa negara-negara yang serius dengan inovasi korporasi telah lebih dulu membangun pisau hukum yang presisi.
-000-
DUA BUKU YANG MEMPERLUAS CAKRAWALA
Buku pertama adalah The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private Sector Myths, karya Mariana Mazzucato, diterbitkan Anthem Press pada 2013.
Mazzucato menggugat mitos bahwa negara terbaik hanyalah wasit. Sejarah inovasi memperlihatkan negara sering menjadi pengambil risiko awal ketika ketidakpastian masih terlalu tinggi.
Internet, GPS, teknologi yang kemudian menopang telepon pintar, bioteknologi, dan berbagai inovasi lahir dari ekosistem tempat investasi publik mengambil risiko lebih dahulu.
Pesannya relevan bagi BUMN Indonesia. Negara yang menginginkan inovasi tidak cukup memerintahkan perusahaan negara agar berani. Negara harus membangun ekosistem keberanian tersebut.
Namun keberanian institusional berbeda dari perjudian. Negara harus membiarkan eksperimen sekaligus membangun disiplin, transparansi, evaluasi, serta mekanisme menghentikan keputusan yang memang buruk.
Di sinilah Mazzucato bertemu gagasan Dewan BJR. Negara entrepreneurial membutuhkan hukum entrepreneurial, yakni hukum yang memahami risiko tanpa kehilangan kemampuan menghukum penyimpangan.
-000-
Buku kedua adalah The Logic of Failure: Recognizing and Avoiding Error in Complex Situations, karya Dietrich Dörner, diterbitkan Basic Books pada edisi 1997.
Dörner menunjukkan keputusan dalam sistem kompleks sering gagal bukan karena pelakunya jahat. Manusia menghadapi keterbatasan informasi, konsekuensi tertunda, interaksi variabel, dan ketidakpastian.
Melalui berbagai simulasi, ia memperlihatkan bagaimana keputusan yang tampak masuk akal dapat menghasilkan konsekuensi buruk karena dunia kompleks tidak bergerak secara sederhana dan linear.
Pelajarannya penting. Hasil buruk tidak dengan sendirinya membuktikan proses berpikir buruk. Sebaliknya, niat baik juga tidak otomatis membuktikan keputusan telah dibuat secara profesional.
Karena itu keputusan harus diuji melalui kualitas prosesnya. Informasinya, asumsi risikonya, alternatifnya, governance-nya, konflik kepentingannya, serta kewajaran pertimbangannya harus diperiksa secara menyeluruh.
Dörner memberi fondasi psikologis bagi BJR. Kompleksitas menuntut kerendahan hati hukum karena masa depan tidak selalu dapat diketahui bahkan oleh profesional terbaik sekalipun.
-000-
Tentu terdapat kontra-argumen yang serius. Dewan BJR dapat dikhawatirkan berubah menjadi benteng baru bagi elite BUMN yang ingin menghindari pertanggungjawaban hukum.
Kekhawatiran itu sah. Sebuah institusi yang dirancang melindungi keputusan profesional memang dapat disalahgunakan apabila anggotanya tidak independen atau kewenangannya terlalu absolut.
Ada pula risiko penegakan hukum melambat. Aparat mungkin dipaksa menunggu proses tambahan ketika bukti awal sebenarnya telah menunjukkan fraud atau konflik kepentingan.
Karena itu desain kelembagaannya menentukan segalanya. Dewan BJR tidak boleh menjadi klub sesama pejabat yang saling membenarkan keputusan buruk setelah semuanya terjadi.
Independensi, seleksi terbuka, representasi keahlian, disclosure konflik kepentingan, standar pembuktian jelas, batas waktu pemeriksaan, dan akuntabilitas putusan harus menjadi pagar kelembagaannya.
Dan garis merah harus dibuat terang. Suap, kickback, fraud, transaksi fiktif, manipulasi, serta benturan kepentingan tersembunyi tidak boleh berlindung di balik BJR.
Rebuttal terhadap kritik itu bukan mengatakan Dewan BJR pasti sempurna. Justru jawabannya adalah mendesain lembaga tersebut agar kekuasaan untuk melindungi tidak berubah menjadi impunitas.
Pilihan kita bukan antara memberantas korupsi atau melindungi keberanian bisnis. Negara modern harus cukup cerdas untuk melakukan kedua-duanya secara bersamaan.
-000-
Kembali ke industri energi, di sanalah persoalan ini menjadi paling telanjang. Di bawah 68 pintu yang belum dibuka itu mungkin terdapat cadangan besar. Tetapi bumi tidak memberikan jaminan sebelum dibor. Geological model tetap model. Probabilitas tetap probabilitas.
Setiap pengeboran adalah perjumpaan antara ilmu pengetahuan dan ketidakpastian. Karena itu perusahaan energi yang serius mengelola eksplorasi sebagai portofolio, bukan perjudian satu sumur.
Saya membayangkan pengambil keputusan PHE duduk menghadapi proposal frontier exploration. Potensinya besar. Datanya menjanjikan. Namun kemungkinan kegagalan tetap nyata dan tidak dapat dihapuskan.
Pertanyaan terpenting seharusnya bukan, "Bagaimana jika saya dipanggil aparat lima tahun lagi?" Pertanyaannya harus, "Apakah keputusan ini profesional dan layak bagi perusahaan?"
Perubahan satu pertanyaan itu dapat mengubah kultur organisasi. Dari kultur perlindungan diri menuju kultur penciptaan nilai. Dari ketakutan menuju calculated courage.
Saya ingin generasi pemimpin BUMN setelah kita mewarisi sebuah sistem yang membuat mereka takut mencuri, tetapi tidak membuat mereka takut mencoba.
Sebab terdapat perbedaan moral yang sangat besar antara kehilangan uang karena eksperimen profesional gagal dan kehilangan uang karena seseorang sengaja memperkaya dirinya sendiri.
Negara yang gagal membedakan keduanya akan menghasilkan dua korban. Korban pertama adalah keadilan. Korban kedua, yang sering tidak terlihat, adalah inovasi.
Jika peluang keberhasilan sebuah eksplorasi hanya sekitar sepertiga, maka kegagalan dua dari tiga pengeboran bukan otomatis bukti salah kelola. Ia dapat merupakan konsekuensi statistik dari bisnis eksplorasi.
-000-
Karena itu prinsip yang saya tawarkan sederhana: zero tolerance terhadap korupsi, tetapi intelligent tolerance terhadap kegagalan bisnis yang jujur, profesional, dan terukur.
Dewan Business Judgment Rule bukan monumen untuk membenarkan kerugian. Ia harus menjadi institusi yang membantu negara menemukan garis batas antara keberanian dan kejahatan.
Kita membutuhkan hukum yang cukup keras untuk membuat pencuri gemetar, tetapi sekaligus cukup cerdas untuk membuat inovator tidak takut mengambil keputusan.
Saya kembali membayangkan direktur pada pembuka esai ini. Sumurnya kering. Investasinya hilang. Tetapi prosesnya jujur, informasinya cukup, dan tidak ada satu rupiah pun yang mengalir ke kantong pribadinya.
Di negara yang cerdas, ia pulang ke rumah, memeluk keluarganya, lalu esok pagi kembali bekerja merancang pengeboran berikutnya. Di negara yang tidak cerdas, ia menghabiskan sepuluh tahun berikutnya di ruang pemeriksaan.
Perbedaan antara dua negara itu bukan besarnya cadangan migas, bukan pula ketatnya undang-undang. Perbedaannya adalah apakah hukum cukup dewasa untuk membedakan manusia yang boleh mencoba, dapat gagal, belajar, lalu mencoba kembali.***
Jakarta, 1 September 2026
(Perluasan Orasi Denny JA sebagai Komisaris Utama Pertamina Hulu Energi menyambut selesainya sebagian kajian akademis Perlunya Dewan Business Judgement Rule, 31 Agustus 2026)
REFERENSI
Mariana Mazzucato. The Entrepreneurial State: Debunking Public vs. Private Sector Myths. Anthem Press, 2013.
Dietrich Dörner. The Logic of Failure: Recognizing and Avoiding Error in Complex Situations. Basic Books, 1997.
Aronson v. Lewis, 473 A.2d 805 (Del. 1984).
Bundesgerichtshof, ARAG/Garmenbeck, II ZR 175/95, 21 April 1997; § 93 ayat 1 Aktiengesetz.
Corporations Act 2001 (Cth) Australia, Section 180(2).
Kementerian ESDM Republik Indonesia, "Masifkan Eksplorasi, 68 Cekungan Migas Simpan Potensi Besar," 9 Agustus 2024.