BERITA TERKINI
RUU Perubahan UU Keuangan Haji Diusulkan DPR, Atur Setoran Angsuran hingga Investasi BPKH

RUU Perubahan UU Keuangan Haji Diusulkan DPR, Atur Setoran Angsuran hingga Investasi BPKH

JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji akan memuat pengaturan mengenai setoran angsuran bagi calon jemaah haji.

RUU tersebut telah ditetapkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Kamis (12/3/2026).

Puan menjelaskan, ketentuan setoran angsuran dimaksudkan agar calon jemaah dapat mencicil pembayaran selama masa antrean menunggu jadwal keberangkatan. Dengan skema ini, beban jemaah saat melakukan setoran pelunasan diharapkan menjadi lebih ringan.

Menurut Puan, mekanisme setoran angsuran juga berpotensi meningkatkan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Seiring peningkatan dana kelolaan, ia menekankan nilai manfaat yang dihasilkan juga harus meningkat.

Selain itu, Puan menyebut RUU ini akan mengatur cadangan modal yang bersumber dari sisa operasional penyelenggaraan ibadah haji. Ia mengatakan, cadangan modal diperlukan sebagai penjagaan atau penyangga apabila terjadi risiko investasi.

“Norma ini dirumuskan guna menopang portofolio investasi BPKH yang tidak hanya pada penempatan atau deposito, tetapi juga pada investasi langsung,” kata Puan.

RUU tersebut juga memuat ketentuan distribusi Nilai Manfaat (NM) bagi setiap jemaah berdasarkan asas keadilan dan proporsional. Puan menyatakan, semakin lama masa tunggu jemaah, nilai manfaat yang diterima juga akan semakin besar.

Ia menambahkan, jika terdapat akumulasi setoran angsuran, jemaah juga akan memperoleh NM yang lebih besar pada virtual account masing-masing.

Dalam rancangan perubahan ini, Puan mengatakan BPKH dimungkinkan membentuk usaha sendiri atau anak usaha untuk memperluas portofolio investasi, termasuk melakukan investasi langsung. Investasi tersebut dapat dilakukan di dalam negeri maupun di Arab Saudi, terutama pada sektor yang terkait ekosistem haji dan umrah.

RUU ini juga disebut akan membuka ruang keterlibatan BPKH dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dengan pengaturan tersebut, BPKH tidak hanya berperan sebagai juru bayar, tetapi ikut terlibat merumuskan besaran BPIH bersama DPR dan pemerintah.

Puan menilai ketentuan itu penting agar penetapan BPIH setiap tahun turut mempertimbangkan keberlanjutan dana haji yang dikelola BPKH.

Lebih lanjut, Puan menyampaikan DPR akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengirimkan draf dan naskah akademik RUU terkait keuangan haji. DPR berharap Presiden segera menunjuk menteri yang mewakili pemerintah dalam tahap pembahasan pada masa sidang berikutnya.