PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) memberikan penjelasan setelah sahamnya kembali masuk dalam pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait Unusual Market Activity (UMA). Perseroan menyatakan telah menyelenggarakan Public Expose Insidentil pada 5 Februari 2026 untuk menjelaskan kondisi tersebut.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (10/2/2026), ELPI menegaskan aktivitas perdagangan saham perseroan berlangsung sesuai mekanisme pasar dan tidak disertai pelanggaran ketentuan pasar modal. Perseroan juga menyampaikan kenaikan harga saham tidak terjadi dalam satu momen, melainkan bergerak fluktuatif, termasuk mengalami penurunan, mengikuti dinamika pasar dan mekanisme perdagangan di BEI.
ELPI turut menyinggung aksi korporasi terakhir sebelum suspensi, yakni keterbukaan informasi mengenai kontrak senilai Rp2,39 triliun. Menurut perseroan, informasi tersebut telah diumumkan kepada publik sesuai ketentuan pasar modal.
Dari sisi struktur pemegang saham, ELPI menyatakan tidak ada perubahan porsi kepemilikan sejak penawaran umum perdana (IPO) hingga periode pelaporan. Kepemilikan publik disebut tetap 15%, sementara pemegang saham pendiri menguasai 85% saham perseroan.
Terkait UMA, ELPI menegaskan transaksi saham baik sebelum UMA maupun setelah suspensi berlangsung fluktuatif. Perseroan menyebut peningkatan harga saham terjadi secara kumulatif dan merupakan dampak mekanisme serta dinamika pasar. ELPI juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017, serta menegaskan kepatuhan pada kewajiban keterbukaan informasi.
Perseroan menyampaikan seluruh informasi dan fakta material yang diwajibkan dalam POJK 31 telah disampaikan melalui SPE-OJK, IDX, dan situs web resmi perusahaan. Hingga pelaksanaan Public Expose Insidentil dan per Senin, 9 Februari 2026, ELPI menyatakan tidak terdapat informasi atau fakta material tambahan yang perlu diungkapkan kepada publik.
ELPI juga menegaskan UMA serta suspensi kesatu dan kedua bukan disebabkan oleh kondisi atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bursa Kep-00077/BEI/05-2023 tentang Suspensi Efek. Perseroan menyatakan tidak berada dalam kondisi seperti opini laporan keuangan tidak wajar, PKPU, pailit, pelanggaran bursa, maupun perintah OJK.
Menurut ELPI, suspensi saham merupakan bagian dari mekanisme pengawasan Self Regulatory Organization (SRO) yang dilakukan sebagai upaya cooling down dan perlindungan investor sesuai standar operasional prosedur bursa.
Dari sisi kinerja, perseroan menyebut kondisi going concern ELPI berada dalam posisi likuid. ELPI juga menyampaikan baru memenangkan tender Floating Liquefied Natural Gas (FLNG) berdurasi 18 tahun dengan PT Layar Gas Nusantara di Papua Barat, yang diklaim akan menjadi proyek FLNG terbesar di Indonesia dan nomor sembilan di dunia.
Selain itu, ELPI tengah melaksanakan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I). Keterbukaan informasi mengenai aksi korporasi tersebut telah disampaikan pada 30 Januari 2026. Perseroan menilai dua faktor tersebut menjadi alasan pasar menyambut positif saham ELPI di tengah dinamika pasar modal dan pergerakan IHSG pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Seiring dengan perkembangan tersebut, harga saham ELPI tercatat naik 43,10% dalam sepekan terakhir dan 448,08% dalam enam bulan terakhir, dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp12,67 triliun.

