BERITA TERKINI
Satgas PASTI Jambi Gelar Rapat Kerja 2026, Bahas Risiko dan Modus Aktivitas Keuangan Ilegal

Satgas PASTI Jambi Gelar Rapat Kerja 2026, Bahas Risiko dan Modus Aktivitas Keuangan Ilegal

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Jambi Tahun 2026. Kegiatan ini dihadiri seluruh tim Satgas PASTI se-Provinsi Jambi dan dilaksanakan pada 2 Februari 2026 di Kantor OJK Provinsi Jambi.

Raker tersebut berfokus pada pembahasan hasil pemantauan dan pendataan terhadap berbagai potensi serta risiko kegiatan usaha di sektor keuangan yang beroperasi tanpa izin resmi. Selain itu, forum ini juga menetapkan langkah tindak lanjut sebagai bentuk tindakan kuratif Satgas PASTI Daerah Jambi.

Langkah tersebut disebut sebagai respons cepat untuk melindungi masyarakat Jambi dari aktivitas keuangan ilegal yang dinilai semakin beragam. Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal tidak lagi sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan telah menjadi ancaman multidimensi yang mencakup aspek sosial, keamanan, hingga stabilitas nasional, dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat secara masif.

Dalam rapat kerja itu, dibahas sejumlah modus dugaan aktivitas ilegal, di antaranya penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat, pembukaan dan operasionalisasi kantor cabang, serta pinjaman online.

Penanganan aktivitas keuangan ilegal dilakukan melalui koordinasi erat dalam Satgas PASTI serta implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Satgas PASTI Daerah Jambi juga mengedepankan pendekatan deteksi dini dan tindakan kuratif untuk memutus rantai penyebaran aktivitas keuangan ilegal sebelum berdampak lebih luas di masyarakat.

OJK Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan legalitas setiap tawaran investasi, pinjaman, maupun penghapusan utang. Masyarakat dapat mengecek dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Kontak OJK 157, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di http://iasc.ojk.go.id/ untuk mendokumentasikan laporan penipuan di sektor keuangan, atau akun media sosial resmi OJK Provinsi Jambi @ojk_jambi.