Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, memimpin rapat percepatan penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2025. Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari KCC Kantor Bupati Karo, Rabu (11/03/2026).
Rapat tersebut dilaksanakan atas arahan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes. Gelora didampingi Kepala BKAD dan Inspektur Kabupaten Karo.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penyusunan dan penyampaian laporan keuangan perangkat daerah berjalan tepat waktu sesuai ketentuan. Rapat diikuti seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Dalam rapat, Gelora menegaskan bahwa laporan keuangan perangkat daerah harus disampaikan kepada kepala daerah paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, laporan akan dikonsolidasikan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 31 Maret.
Pemerintah Kabupaten Karo berharap seluruh perangkat daerah dapat mempercepat penyelesaian laporan keuangan agar proses konsolidasi laporan keuangan daerah berjalan dengan baik dan tepat waktu.

