Minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar saham dinilai masih rendah, salah satunya karena Bursa Efek Indonesia (BEI) kerap dipersepsikan sebagai tempat maraknya praktik “goreng saham”. Situasi ini kembali mengemuka setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan tajam pada akhir Januari 2026, yang kemudian diikuti mundurnya Direktur Utama BEI serta sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peristiwa tersebut dipandang bukan sekadar koreksi teknis atau bagian dari siklus pasar. Bagi kalangan yang berkecimpung di industri keuangan, rangkaian kejadian itu dibaca sebagai sinyal persoalan yang lebih mendasar: krisis kepercayaan terhadap integritas tata kelola pasar modal.
Dalam konteks ini, Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyoroti persoalan transparansi laporan kepemilikan saham, terutama terkait free float atau porsi saham yang benar-benar beredar di publik. Ketidakjelasan data kepemilikan dinilai memperlebar risiko terjadinya praktik kongkalikong perdagangan yang berujung pada manipulasi harga.
Setelah gelombang sentimen negatif tersebut, pertanyaan yang mengemuka tidak hanya soal peluang pemulihan IHSG, melainkan juga apakah kepercayaan investor ritel bisa dipulihkan melalui reformasi yang nyata.
Risiko investor ritel terjebak
Rendahnya free float disebut dapat meningkatkan risiko manipulasi harga. Kondisi ini makin berat ketika kualitas informasi kepemilikan saham buruk dan akurasi informasi publik rendah. Padahal, secara regulasi emiten wajib melaporkan struktur kepemilikan setiap bulan, dan pemegang saham di atas 5% wajib melaporkan alasan transaksi.
Namun, yang kerap terjadi, pelaporan kepemilikan justru mengikuti siklus laporan keuangan—fase interim akhir Juni dan laporan tahunan—sehingga frekuensi pengungkapan kepemilikan signifikan menjadi lebih terbatas dibanding praktik sebelumnya. Di sisi lain, pasar modal bergerak berdasarkan informasi dan sentimen. Rumor yang tidak terverifikasi atau misinformasi dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk meningkatkan transaksi demi keuntungan pribadi, sementara investor ritel yang minim akses dan analisis menjadi pihak yang paling rentan dirugikan.
Dari sudut pandang perilaku keuangan, ketidakpastian aturan, rasa tidak adil, dan persepsi bahwa pasar dikuasai kelompok tertentu menciptakan risiko informasi asimetris. Dalam jangka panjang, persepsi ini dinilai lebih merusak dibanding volatilitas harga karena mendorong masyarakat memilih menjauh dari pasar saham.
Aturan ada, penegakan dipersoalkan
Undang-Undang Pasar Modal telah memuat perangkat pidana untuk penipuan, manipulasi, dan insider trading. Namun penegakan hukum dinilai lebih sering berujung pada sanksi administratif berupa denda, yang dianggap relatif ringan dibanding ancaman pidana. BEI juga memiliki instrumen Unusual Market Activity (UMA) untuk mendeteksi lonjakan harga dan volume yang tidak wajar. Meski demikian, keberadaan instrumen pengawasan disebut tidak otomatis menimbulkan efek jera apabila tidak disertai investigasi dan penindakan yang konsisten.
Selain itu, isu free float juga dinilai memiliki paradoks. Beberapa emiten dengan free float sangat tinggi—di atas 75%—justru menghadapi risiko tidak memiliki pemegang saham pengendali yang jelas. Tanpa pengendali, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berpotensi sulit mencapai kuorum, keputusan strategis terhambat, dan akuntabilitas organisasi dipertanyakan. Artinya, batas kepemilikan publik tidak bisa dipahami sekadar “semakin kecil semakin buruk” atau “semakin besar semakin baik”, melainkan perlu berada pada tingkat yang tepat.
Dengan demikian, tantangan utama disebut bukan ketiadaan aturan, melainkan konsistensi penegakan aturan dan kepastian kesiapan manajemen emiten yang melantai di bursa. Selama pelanggaran berat hanya berujung pada denda administratif, pasar menangkap sinyal bahwa risiko hukum relatif rendah.
Harapan reformasi dan titik temu kritik MSCI
Investor ritel, menurut pandangan tersebut, pada dasarnya tidak menuntut imbal hasil luar biasa. Mereka lebih menginginkan keadilan prosedural dan kepastian bahwa pasar bukan sekadar arena “exit liquidity” bagi segelintir pihak yang memanfaatkan investor pemula untuk melepas saham.
Pasar modal yang sehat dinilai harus mampu melindungi investor kecil sekaligus menarik modal jangka panjang. Fondasinya adalah likuiditas yang berkualitas, informasi yang akurat, serta penegakan hukum. Karena itu, BEI didorong menempatkan diri bukan hanya sebagai penyelenggara transaksi, melainkan institusi publik yang menjaga integritas pasar.
Catatan Dana Moneter Internasional (IMF) dalam Indonesia Financial System Stability Assessment 2017 juga disebut relevan untuk dibaca ulang. IMF kala itu mencatat tantangan pengawasan yang bersumber dari struktur konglomerasi keuangan yang kompleks, praktik tata kelola yang lemah, serta pendekatan supervisi yang kurang intrusif.
Di sisi lain, sebagai anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO), OJK diharapkan menjunjung prinsip pengawasan internasional. IOSCO pada dasarnya tidak menetapkan batas tertentu mengenai porsi saham publik, melainkan mendorong penyusunan indeks agar kepemilikan pendiri perusahaan atau pemerintah (pada BUMN) tidak mendistorsi nilai indeks. Dari sini, isu utama dinilai bukan sekadar besaran persentase, tetapi bagaimana free float dan kepemilikan dapat diukur, diungkapkan, dan diverifikasi secara akurat.
Titik temu antara dorongan IOSCO dan kritik MSCI berada pada kebutuhan transparansi kepemilikan yang jelas serta dapat diverifikasi. Publik pun berharap sorotan ini menjadi momentum reformasi BEI agar iklim investasi lebih bersahabat, khususnya bagi investor ritel. Jika perbaikan menyentuh akar persoalan, pasar modal Indonesia dinilai berpeluang tumbuh lebih kuat dan inklusif. Jika tidak, kekhawatiran yang sama disebut akan kembali berulang.

