JAKARTA — Calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Sugiarto memaparkan sejumlah persoalan yang dinilainya masih menjadi tantangan utama industri jasa keuangan nasional. Hal itu disampaikan Agus saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Dalam pemaparannya, Agus menilai industri jasa keuangan Indonesia tumbuh pesat dalam satu dekade terakhir, namun masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang perlu segera dibenahi regulator. Ia menyebut sektor ini strategis bagi perekonomian nasional, tercermin dari lonjakan aset dan peningkatan jumlah lembaga jasa keuangan.
Agus mencatat total aset industri jasa keuangan kini mencapai Rp 34.500 triliun, meningkat dibandingkan 2014 yang berada di kisaran Rp 13.200 triliun. Jumlah lembaga jasa keuangan juga naik dari sekitar 3.200 entitas menjadi sekitar 4.000 entitas, termasuk kemunculan entitas baru di sektor teknologi finansial, layanan keuangan digital, serta industri kripto.
Di sisi pengguna, jumlah nasabah disebut meningkat menjadi 230 juta dari sekitar 63 juta satu dekade lalu. Agus menyampaikan tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai sekitar 80 persen berdasarkan survei OJK. Namun, literasi keuangan masyarakat masih sekitar 66 persen.
Menurut Agus, rendahnya literasi keuangan menunjukkan masih ada sekitar sepertiga masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai produk dan layanan keuangan. Kondisi ini, kata dia, berkontribusi pada maraknya kasus investasi bodong, penipuan, dan berbagai masalah keuangan di masyarakat.
Agus kemudian menguraikan tujuh persoalan utama yang dinilai menjadi tantangan OJK dalam mengawasi industri jasa keuangan nasional. Pertama, ketidaksamaan level of playing field dalam pengaturan antar subsektor jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan. Perbedaan standar regulasi antar sektor ini dinilai membuka potensi regulatory arbitrage, yakni pemanfaatan celah perbedaan regulasi oleh pelaku industri. Ia mencontohkan ketentuan komisaris independen di perusahaan tercatat yang sekitar 30 persen, sedangkan di perbankan minimal 50 persen.
Kedua, lemahnya permodalan pada sejumlah lembaga jasa keuangan, terutama di sektor asuransi dan perusahaan pembiayaan. Agus menyebut masih ada perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan modal minimum sesuai Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2023, yakni Rp 250 triliun untuk asuransi konvensional dan Rp 100 triliun untuk asuransi syariah. Di sektor pembiayaan, ia juga menyinggung masih adanya perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 100 triliun. Keterbatasan modal tersebut dinilai dapat membatasi ekspansi usaha.
Ketiga, risiko fraud dan lemahnya tata kelola di sejumlah lembaga jasa keuangan. Agus menyebut masih terdapat bukti empiris mengenai besarnya risiko operasional, termasuk fraud internal, penyalahgunaan kewenangan, serta lemahnya integritas sebagian pelaku industri. Selain itu, ancaman serangan siber juga meningkat, mulai dari phishing, social engineering, hingga pencurian data.
Keempat, isu integritas pasar modal, terutama terkait rendahnya porsi saham beredar bebas (free float) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Agus menyebut free float saham di Indonesia masih sekitar 7,5 hingga 8 persen, yang dinilai relatif rendah dibandingkan beberapa negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia. Kondisi ini disebut dapat memengaruhi likuiditas pasar. Ia mencontohkan saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) yang diminati investor, namun porsi free float-nya masih belum mencapai 15 persen.
Selain itu, Agus kembali menyoroti rendahnya literasi keuangan sebagai salah satu faktor yang mendorong maraknya investasi ilegal. Ia juga memasukkan perlindungan konsumen sebagai masalah yang perlu perhatian, karena masih banyak pengaduan konsumen pengguna jasa keuangan yang belum dapat diselesaikan secara cepat dan optimal. Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku pelaku industri atau market conduct juga masih perlu diperkuat.
Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut, Agus mengusulkan strategi penguatan OJK melalui tujuh pilar kebijakan. Salah satu fokusnya adalah memperkuat regulasi yang bersifat forward looking, berbasis riset, dan mengadopsi international best practices dalam pengaturan industri keuangan.
Ia juga mendorong penguatan pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan big data, data analytics, serta teknologi pengawasan (supervisory technology) berbasis kecerdasan buatan. Menurut Agus, pemanfaatan teknologi dapat membantu mendeteksi potensi risiko lebih dini melalui sistem early warning system. Di samping itu, ia menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan penguatan perlindungan konsumen.
Agus turut menyoroti kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur kelembagaan OJK. Ia menyebut hingga saat ini OJK belum memiliki kantor pusat permanen, sehingga diperlukan perencanaan jangka panjang untuk memperkuat infrastruktur lembaga.
Di sisi pendanaan, Agus mengusulkan diversifikasi sumber dana OJK. Ia menilai OJK masih sangat bergantung pada iuran dari industri jasa keuangan, sementara di sejumlah negara lain otoritas pengawas keuangan memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, termasuk biaya perizinan atau pembaruan lisensi lembaga keuangan secara berkala.
Agus, yang menyebut telah berkarier 24 tahun di Bank Indonesia dan 12 tahun di OJK, menegaskan penguatan OJK sebagai lembaga yang kredibel dan bermartabat menjadi kunci agar sektor jasa keuangan dapat terus berkembang sekaligus mendukung pembangunan ekonomi nasional.

