Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan tata kelola keuangan haji harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025. Hal itu disampaikan Dahnil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (12/2/2026), terkait penguatan tata kelola keuangan haji dalam rangka penyesuaian UU Nomor 34 Tahun 2014 terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025.
Dahnil menyebut penyesuaian regulasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem haji nasional sekaligus memastikan pengelolaan keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan. Ia juga menegaskan posisi keuangan haji sebagai bagian dari keuangan negara, sehingga tanggung jawabnya berada pada pemerintah.
“Keuangan haji adalah bagian dari keuangan negara. Karena itu, tanggung jawabnya berada pada pemerintah. Kita ingin memastikan tata kelola yang semakin akuntabel, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” kata Dahnil.
Dalam paparannya, Dahnil menjelaskan UU Nomor 14 Tahun 2025 menegaskan pemisahan transaksi penyelenggaraan haji antara calon jemaah dan pemerintah, serta transaksi pengelolaan keuangan haji antara pemerintah dan lembaga pengelola keuangan haji. Setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditegaskan sebagai uang muka jasa penyelenggaraan haji yang disetorkan ke rekening atas nama Menteri Haji dan Umrah (Menhaj). Menurut Dahnil, pengaturan ini memperjelas relasi transaksi jasa publik antara jemaah dan pemerintah.
Dahnil juga memaparkan hubungan antara Menhaj dan lembaga pengelola keuangan haji yang bersifat hierarkis. Menhaj disebut bertindak sebagai pemberi mandat dan pemegang tanggung jawab, sementara lembaga pengelola menjalankan fungsi sebagai pengelola dana (fund manager) pemerintah dan bertanggung jawab kepada Menhaj.
Dalam usulan perubahan norma, Dahnil menyampaikan sejumlah penegasan, yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menhaj, Menhaj melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BPKH, serta BPKH wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain itu, Dahnil menekankan penguatan mandat lembaga pengelola keuangan haji agar fokus pada pengelolaan investasi, manajemen portofolio, dan optimalisasi nilai manfaat secara berkelanjutan. Ia menegaskan lembaga pengelola keuangan haji tidak berada dalam domain penyelenggaraan haji, melainkan bertugas mengelola dana secara profesional dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah.
Untuk memastikan kinerja yang terukur, Dahnil mengusulkan mekanisme kontrak kinerja tahunan antara Menhaj dan lembaga pengelola keuangan haji. Kontrak tersebut mencakup target nilai manfaat, batas toleransi risiko, indikator kinerja utama, serta standar tata kelola. Biaya operasional lembaga juga diusulkan diselaraskan dengan capaian kinerja berbasis persentase nilai manfaat.
Terkait nilai manfaat, Dahnil mengatakan penggunaannya dilakukan melalui mekanisme persetujuan DPR sesuai fungsi pengawasan dan penganggaran. Nilai manfaat itu dapat dimanfaatkan untuk subsidi atau rasionalisasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), peningkatan kualitas layanan haji, serta kemaslahatan umat.
Dahnil turut menyampaikan bahwa lembaga pengelola keuangan haji diberikan fleksibilitas investasi lintas sektor, tidak terbatas pada sektor haji. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus berpegang pada prinsip kehati-hatian, stabilitas imbal hasil, kepatuhan syariah, dan kontribusi nyata bagi kemaslahatan.
“Tujuan kita adalah optimalisasi dana jangka panjang secara profesional, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh jemaah dan umat,” ujar Dahnil.
Menutup paparannya, Dahnil menilai penyesuaian UU Nomor 34 Tahun 2014 terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 dapat memperkuat sistem haji nasional dan menjadi model pengelolaan keuangan haji yang modern, transparan, dan berkelanjutan, dengan dampak nyata bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.

