Adapundi menyampaikan tanggapan terkait ketentuan pembatasan pinjaman borrower yang ditetapkan menjadi 30%. Ketentuan ini menjadi perhatian pelaku industri karena berkaitan dengan batas penyaluran pinjaman kepada satu pihak peminjam.
Dalam ketentuan pembatasan tersebut, porsi pinjaman kepada borrower dibatasi pada angka 30%. Pembatasan ini pada dasarnya mengatur agar penyaluran pinjaman tidak terkonsentrasi pada satu peminjam, sehingga risiko dapat lebih terkelola.
Namun, informasi rinci mengenai isi pernyataan Adapundi, termasuk alasan, penjelasan teknis, maupun langkah yang akan diambil perusahaan, tidak tercantum dalam materi yang tersedia.

