BERITA TERKINI
AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Sebut Batas Suku Bunga Mengacu Arahan OJK

AFPI Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjol, Sebut Batas Suku Bunga Mengacu Arahan OJK

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah tudingan praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman online (pinjol) setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada puluhan perusahaan fintech.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga yang diterapkan industri merupakan bagian dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen. Ia menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk mencegah praktik predatory lending serta menekan dampak pinjaman daring ilegal yang saat itu memasang bunga sangat tinggi.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini, karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman daring ilegal yang saat itu memasang bunga sangat tinggi,” ujar Entjik dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Entjik menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan indikasi adanya kesepakatan bersama antar pelaku industri untuk menetapkan suku bunga, maupun niat jahat di balik kebijakan tersebut. “Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar karena mengikuti arahan regulator saat kebijakan itu diterapkan,” katanya.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 perusahaan fintech peer-to-peer lending karena dinilai terbukti melakukan perjanjian penetapan suku bunga.

Menanggapi putusan tersebut, pelaku industri menilai kebijakan pembatasan bunga lahir dari kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat di tengah maraknya praktik pinjaman online ilegal dengan bunga tinggi. Pada awalnya, ketentuan batas bunga dituangkan dalam kode etik industri yang disusun AFPI. Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui regulasi resmi OJK, yakni Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang selanjutnya diperbarui menjadi SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025.

Aturan tersebut mengatur batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada peminjam sebagai upaya menjaga praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan penetapan batas bunga perlu dilihat dalam konteks kekosongan regulasi pada masa awal berkembangnya industri. Menurutnya, sebelum ada aturan dari OJK, masing-masing perusahaan menetapkan bunga secara mandiri sehingga cenderung tinggi dan memicu keluhan masyarakat.

“Penetapan bunga maksimal oleh asosiasi muncul karena adanya kekosongan regulasi saat itu,” kata Nailul. Ia menambahkan, ke depan diperlukan keseimbangan kebijakan antara perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku industri agar ekosistem fintech lending dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.