BERITA TERKINI
AFPI Keberatan atas Putusan KPPU yang Denda 97 Fintech Lending, Mayoritas Anggota Siap Banding

AFPI Keberatan atas Putusan KPPU yang Denda 97 Fintech Lending, Mayoritas Anggota Siap Banding

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 platform fintech lending dengan total denda mencapai Rp755 miliar.

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menegaskan, selama proses persidangan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

Entjik mengatakan AFPI kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi yang selama ini diterapkan merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan melindungi konsumen dari praktik predatory lending maupun pinjaman daring ilegal yang saat itu memasang bunga sangat tinggi.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 platform pinjaman daring yang tergabung dalam AFPI terbukti melakukan pelanggaran berupa kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. KPPU juga menjatuhkan denda dengan nominal yang berbeda-beda kepada masing-masing platform.

AFPI menyebut para anggotanya akan menempuh proses banding. Asosiasi saat ini masih berkoordinasi dengan seluruh platform untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

“Mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, para anggota pada prinsipnya tidak menerima putusan tersebut. Entjik juga menyatakan, selama proses persidangan tidak terdapat indikasi atau niat jahat dari pelaku industri dan seluruh anggota disebut telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat kebijakan itu diterapkan.