BERITA TERKINI
AFPI Keberatan atas Putusan KPPU yang Denda 97 Fintech Lending Rp 755 Miliar, Siap Tempuh Banding

AFPI Keberatan atas Putusan KPPU yang Denda 97 Fintech Lending Rp 755 Miliar, Siap Tempuh Banding

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 platform financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut dia, tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama di antara pelaku industri terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga.

Entjik menyebut AFPI kecewa dengan putusan KPPU. Ia menjelaskan, batas maksimum manfaat ekonomi yang selama ini berlaku disebut sebagai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending, terutama dari pinjaman online ilegal yang memasang bunga sangat tinggi pada masa itu.

Sebelumnya, KPPU memutus 97 platform pindar yang tergabung dalam AFPI terbukti melakukan pelanggaran berupa kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Atas pelanggaran tersebut, masing-masing platform dikenai sanksi denda dengan nominal yang bervariasi.

Menanggapi putusan itu, AFPI memastikan mayoritas anggotanya akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Entjik mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menegaskan banding merupakan hak setiap anggota, namun menyatakan seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut.

Entjik juga menyampaikan bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan adanya niat jahat dari para pelaku industri. AFPI meyakini para anggotanya telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat itu.

Meski keberatan, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen menjaga integritas industri. AFPI juga mengimbau seluruh anggotanya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menyikapi putusan tersebut.

Di sisi lain, AFPI memastikan operasional platform pindar tetap berjalan normal. Putusan KPPU disebut tidak memengaruhi kewajiban pembayaran pengguna, yang tetap harus dipenuhi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

AFPI menjelaskan, batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri sebelum diterbitkannya Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Kebijakan tersebut, kata Entjik, merujuk pada arahan OJK yang tertuang dalam sejumlah surat resmi, termasuk surat tertanggal 22 Juli 2019 dan penegasan kembali pada 19 Mei 1015.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman disebut belum menanggapi pesan singkat terkait putusan tersebut.