BERITA TERKINI
AFPI Kecewa Putusan KPPU soal Kartel Bunga, Mayoritas Anggota Siap Ajukan Banding

AFPI Kecewa Putusan KPPU soal Kartel Bunga, Mayoritas Anggota Siap Ajukan Banding

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan mayoritas anggotanya siap mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terbukti melakukan praktik kartel bunga pinjaman.

Sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan besaran bervariasi kepada 97 pelaku usaha tersebut, dengan total denda mencapai Rp755 miliar.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan itu. Ia menilai keputusan KPPU tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Menurut Entjik, KPPU memutus seluruh platform pinjaman daring meski, dalam pandangan AFPI, tidak ada pemufakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) yang terbukti sepanjang persidangan.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat, 27 Maret.

Meski demikian, AFPI menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan dalam ekosistem industri. AFPI juga menyatakan Indonesia sebagai negara hukum memiliki mekanisme yang memberi ruang penyelesaian secara adil, sehingga anggota diimbau menempuh langkah sesuai prosedur hukum.

Entjik menambahkan, koordinasi dengan seluruh platform masih dilakukan terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menyebut banding merupakan hak masing-masing anggota, namun menyatakan seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut.

Di luar proses hukum, Entjik menegaskan kegiatan operasional platform pinjaman daring yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Ia juga menyatakan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan kewajiban itu tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.