Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyayangkan putusan majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan 97 platform pinjaman online di bawah naungan AFPI terbukti bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga. Menurut AFPI, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama sidang pemeriksaan.
AFPI menilai KPPU memaksakan kesimpulan bahwa seluruh platform melakukan pemufakatan, padahal sepanjang pemeriksaan tidak pernah terbukti adanya kesepakatan tentang batas maksimum manfaat ekonomi. AFPI juga menegaskan bahwa pendekatan industri terkait batas maksimum manfaat ekonomi selama ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pembeda dari praktik pinjaman online ilegal, serta berada dalam kerangka pengaturan yang berlaku di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut dan menyebut batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu merupakan arahan OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman online ilegal yang memasang bunga sangat tinggi. Ia mengatakan, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu. Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, 29 Maret 2026.
Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada masing-masing dari 97 platform dengan nominal yang berbeda-beda. Meski demikian, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri.
AFPI juga menegaskan Indonesia sebagai negara hukum memiliki mekanisme yang memberi ruang penyelesaian secara adil. Karena itu, AFPI mengimbau para anggota menempuh langkah-langkah sesuai proses hukum yang berlaku.
Entjik mengatakan AFPI masih berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menambahkan, banding merupakan hak tiap anggota, namun AFPI menyebut seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut karena batas atas manfaat ekonomi bertujuan melindungi konsumen dan, menurutnya, tidak ada niat jahat yang terbukti selama sidang pemeriksaan.
Terlepas dari putusan KPPU, Entjik menegaskan operasional platform pinjaman daring (pindar) yang berada di bawah naungan AFPI tetap berjalan normal. Ia juga menyatakan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, sehingga seluruh kewajiban tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.