Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda total Rp755 miliar kepada 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar). Putusan tersebut terkait dugaan praktik penetapan harga.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding karena menilai putusan KPPU tidak mencerminkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” ujar Entjik dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Dalam putusannya, KPPU menyatakan 97 platform pindar terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait kesepakatan penetapan harga atau kartel.
AFPI membantah adanya kesepakatan harga yang bersifat anti-persaingan. Menurut Entjik, batas maksimum manfaat ekonomi yang menjadi sorotan KPPU justru merupakan kebijakan perlindungan konsumen. Ia menyebut kebijakan itu diterapkan untuk membedakan pinjol legal dari praktik ilegal yang kerap membebankan bunga sangat tinggi.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat itu merupakan arahan dari OJK untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending,” kata Entjik.
Entjik menegaskan kebijakan tersebut, menurut AFPI, berada dalam kerangka pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk merujuk pada sejumlah surat dan regulasi yang pernah diterbitkan otoritas.
Meski proses hukum berlanjut, AFPI menyatakan operasional layanan pindar tetap berjalan. Entjik mengatakan putusan tersebut tidak mengubah kewajiban pembayaran sesuai perjanjian, dan kewajiban kepada nasabah tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.
AFPI juga menyatakan menghormati proses hukum dan mengimbau para anggota untuk menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku. “AFPI mengimbau para anggota untuk menempuh langkah-langkah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujarnya.
AFPI menyebut terus berkoordinasi dengan platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh, seraya menegaskan banding merupakan hak masing-masing anggota. Menurut Entjik, batas atas manfaat ekonomi dimaksudkan untuk perlindungan konsumen, dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan.
“Kami percaya para pelaku industri pinjaman daring berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” pungkasnya.