PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) menyatakan tidak sependapat dengan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda administratif Rp 48,8 miliar. Denda tersebut terkait perkara dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025.
Perwakilan Amartha, Harumi, mengatakan perusahaan tengah menyiapkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. “Kami tidak sependapat dengan keputusan KPPU. Saat ini kami sedang menyiapkan langkah-langkah persetujuan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (31/3).
Menurut Harumi, sejak berdiri pada 2010 Amartha beroperasi dengan prinsip transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk perlindungan konsumen, khususnya bagi segmen usaha mikro perempuan di perdesaan. Ia menegaskan penetapan suku bunga di Amartha dilakukan berdasarkan profil risiko, biaya operasional, dan kondisi pasar, bukan melalui kesepakatan kolektif dengan pelaku industri lain.
Harumi juga menyatakan suku bunga yang ditetapkan Amartha pada periode yang menjadi pokok perkara dinilai jauh dari ketentuan yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Karena itu, ia berpendapat kondisi tersebut tidak mencerminkan adanya praktik penetapan bunga secara kolektif.
“Kami juga melihat terdapat perbedaan interpretasi atas fakta dan pendekatan dalam penilaian kasus ini, yang menjadi dasar kami untuk menempuh langkah yang disetujui,” kata Harumi. Ia menambahkan Amartha tetap berkomitmen memastikan layanan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab, serta menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan itikad baik.
Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 perusahaan pinjaman daring terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU I/2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3) setelah proses penegakan hukum yang disebut berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.
KPPU menyebut perkara ini menjadi salah satu penanganan persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut, dilihat dari jumlah laporan dan cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas. Persidangan berangkat dari dugaan adanya perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi oleh para terlapor, sebagaimana diputuskan Majelis Komisi usai sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan pandangan KPPU mengenai batas atas suku bunga. Menurutnya, penetapan batas atas yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar dinilai tidak efektif melindungi konsumen dan berpotensi memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara pelaku usaha. Dalam kondisi tersebut, batas atas dinilai dapat mengarahkan ekspektasi dan strategi penetapan harga, sehingga mendorong keselarasan perilaku dan mengurangi intensitas persaingan di pasar pinjaman.
Dalam pernyataan pers pada Jumat (27/3), Deswin juga menyatakan Majelis Komisi menilai tidak terdapat pelanggaran aspek formil dalam penanganan perkara tersebut. “Proses penanganan perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanan-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip prinsip peradilan, sehingga berbagai aspek formil para terlapor tidak dapat diterima,” kata Deswin.
Selain Amartha, KPPU menjatuhkan denda kepada 96 perusahaan pinjaman daring lainnya, sehingga total denda mencapai Rp 755 miliar. Beberapa denda terbesar antara lain: PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Rp 102,3 miliar; PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) Rp 100,9 miliar; PT Kredit Pintar Indonesia Rp 93,6 miliar; PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp 49,1 miliar; dan PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp 48,8 miliar.
Perusahaan lain yang juga didenda antara lain PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp 42,4 miliar; PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) Rp 25,6 miliar; PT Uangme Fintech Indonesia Rp 23,5 miliar; PT Artadana Teknologi Rp 22,9 miliar; PT Layanan Keuangan Berbagi Rp 13,9 miliar; PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp 13,5 miliar; PT Mapan Global Reksa Rp 12,8 miliar; PT Julo Teknologi Finansial Rp 12,2 miliar; PT Lentera Dana Nusantara (salah satu produknya SPinjam) Rp 11,3 juta; PT Info Tekno Siaga Rp 10,6 miliar; PT Idana Solusi Sejahtera Rp 6,5 miliar; PT Dana Syariah Indonesia Rp 3,7 miliar; PT Berdayakan Usaha Indonesia Rp 3,6 miliar; serta PT Akseleran Rp 3,4 miliar.
KPPU menyebut sebagian besar perusahaan pinjaman daring lainnya dikenakan denda sekitar Rp 2 miliar dan minimal Rp 1 miliar. Disebutkan pula, 52 perusahaan dikenai denda minimal Rp 1 miliar. Dalam menjatuhkan denda administratif, Majelis Komisi mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan, termasuk sikap kooperatif para terlapor serta kepengurusan AFPI periode 2019-2023.
Selain sanksi denda, Majelis Komisi memandang perlu KPPU memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap fintech P2P lending sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat.