BERITA TERKINI
Analis Nilai Rencana BEI Rilis Daftar Konsentrasi Pemegang Saham Perlu Diimbangi Perlindungan Pasar

Analis Nilai Rencana BEI Rilis Daftar Konsentrasi Pemegang Saham Perlu Diimbangi Perlindungan Pasar

Jakarta — Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis Shareholders Concentration List atau Daftar Konsentrasi Pemegang Saham pada akhir Februari atau awal Maret 2026 menuai kritik dari kalangan analis ekonomi politik pasar modal. Kebijakan ini disebut dibingkai sebagai upaya memperkuat transparansi, namun dinilai memiliki konsekuensi struktural yang perlu diantisipasi.

Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, menilai langkah tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Ia menyebut MSCI, dengan aset terindeks sekitar US$18 triliun, memiliki pengaruh besar terhadap arus modal pasif global. Menurutnya, ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, isu itu tidak semata terkait tata kelola, melainkan dapat menjadi instrumen leverage dalam dinamika pasar.

Kusfiardi menyoroti ancaman peninjauan status Indonesia pada Januari lalu yang, menurutnya, berujung pada net outflow sekitar Rp13 triliun. Ia menilai peristiwa itu menunjukkan bagaimana sentimen indeks global dapat berdampak langsung terhadap stabilitas pasar domestik.

Ia menjelaskan, tuntutan pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5% secara teoritis dapat mendukung upaya pemberantasan manipulasi pasar. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara lebih presisi.

“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” kata Kusfiardi.

Menurutnya, struktur pasar negara berkembang pasca-krisis 1997 relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing dinilai berkontribusi signifikan terhadap likuiditas, namun juga menjadi sumber volatilitas saat terjadi gejolak.

Kusfiardi mengutip data BEI yang menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%. Meski demikian, ia menilai inklusivitas tersebut belum dibarengi perlindungan struktural yang memadai. Ia menyebut investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas ketika investor asing menjalankan strategi keluar dari pasar.

Ia juga mengingatkan bahwa volatilitas tinggi kerap menghasilkan keuntungan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional.

Selain itu, ia menyinggung penerapan penuh kebijakan batas free float minimum 15% mulai 2026. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar. Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, ia menilai pelepasan saham besar-besaran berisiko memicu perpindahan kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon.

Kusfiardi menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan hanya soal tarik-menarik antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga. Ia juga menyebut dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI dapat menambah ketidakpastian pasar, serta menekankan reformasi regulasi tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan menyentuh struktur pasar.

Dalam konteks agenda reformasi OJK, Kusfiardi menilai penguatan manajemen risiko perlu dibarengi pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. Ia kemudian menawarkan tiga rekomendasi kebijakan.

Pertama, penerapan instrumen makroprudensial untuk mengendalikan hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek. Kedua, audit independen atas tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang dinilai bebas konflik kepentingan. Ketiga, penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem.

“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika Shareholders Concentration List hanya menjadi respons simbolik terhadap tekanan eksternal, maka pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berisiko bersifat semu: meningkat secara angka, namun rapuh dari sisi kedaulatan.