BERITA TERKINI
Antisipasi Tarif Resiprokal Trump, Pemerintah Siapkan Deregulasi Impor-Ekspor dan Perkuat Instrumen Trade Remedies

Antisipasi Tarif Resiprokal Trump, Pemerintah Siapkan Deregulasi Impor-Ekspor dan Perkuat Instrumen Trade Remedies

Pemerintah Indonesia mengantisipasi dampak kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Salah satu langkah yang disiapkan adalah deregulasi di bidang impor dan ekspor, bersamaan dengan penguatan instrumen perlindungan perdagangan.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Reza Pahlevi menilai, kebijakan tarif tersebut berpotensi mendorong banyak negara meningkatkan proteksionisme untuk melindungi industri dalam negeri dari produk asing. Konsekuensinya, produk Indonesia juga berisiko lebih sering dikenai instrumen perlindungan perdagangan oleh negara lain.

“Dari satu sisi artinya banyak negara yang akan menerapkan trade remedies, sehingga otomatis kemungkinan produk kita juga akan banyak dikenakan trade remedies,” kata Reza di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Risiko proteksionisme dan potensi pergeseran pasar

Reza menjelaskan, trade remedies merupakan instrumen yang diperbolehkan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) bagi negara anggota untuk menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang—seperti anti-dumping dan anti-subsidi—maupun perdagangan yang berimbang melalui instrumen safeguards.

Menurut Reza, kebijakan tarif resiprokal juga dapat membuat China kesulitan memasok produknya ke pasar AS. Kondisi itu dinilai dapat mendorong China mencari pasar alternatif, termasuk Indonesia, sehingga berpotensi meningkatkan tekanan impor di pasar domestik.

Pemerintah perkuat perlindungan perdagangan dan siapkan deregulasi

Untuk merespons situasi tersebut, pemerintah disebut tengah berupaya memperkuat sistem perlindungan perdagangan Indonesia. Reza menyampaikan penguatan dilakukan dari dua sisi: memperkuat instrumen trade remedies untuk menghadapi serbuan impor, serta melindungi produk dalam negeri dari tuduhan dumping oleh negara lain.

“Jadi intinya kita harus memperkuat dua sisi ini,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga menyiapkan deregulasi impor dan ekspor. “Sedang dilakukan deregulasi impor, nggak hanya impor, ekspor pun sedang dilakukan deregulasi,” ungkap Reza.

Reza belum merinci bentuk deregulasi yang dimaksud. Namun, ia menilai kondisi ini dapat menjadi momentum untuk menekan ekonomi biaya tinggi dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

“Jadi dibalik Trump ini pun harusnya ada peluang,” pungkasnya.

Manfaatkan jeda 90 hari untuk negosiasi

Pemerintah juga terus memantau perkembangan kebijakan tarif resiprokal, terutama dampaknya terhadap arus ekspor-impor Indonesia. Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengatakan Indonesia akan memanfaatkan masa jeda 90 hari sebelum tarif baru diberlakukan untuk mengupayakan kesepakatan terbaik.

“Nanti kita akan jajaki bersama, ya. Kami sedang menunggu update terakhirnya karena proses negosiasi masih berjalan,” ujar Roro, dikutip Selasa (6/5/2025).

Roro menyebut kebijakan tarif dagang baru tersebut berpotensi memengaruhi alur ekspor-impor Indonesia, terutama di sektor manufaktur, elektronik, dan tekstil. Ia menambahkan, langkah strategis akan diambil secara kolaboratif untuk memitigasi dampak negatif dari kebijakan proteksionisme itu.

“Kami akan memaksimalkan jeda 90 hari tarif Trump untuk mendapatkan deal yang terbaik untuk Indonesia,” pungkas Roro.