JAKARTA — Ketentuan perpajakan terbaru yang mengatur aset kripto dan transaksi emas oleh bank bulion mulai berlaku pada Jumat (1/8/2025). Pengaturan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK No. 50/2025 untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, serta PMK No. 51/2025 terkait pemungutan PPh Pasal 22 oleh bank bulion atas pembelian emas.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, transaksi aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Namun, PPh Pasal 22 yang bersifat final tetap dipungut dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.
Menurut Bimo, penghapusan PPN dilakukan karena aset kripto dikategorikan sebagai aset keuangan digital dan dinilai memenuhi karakteristik sebagai surat berharga. Sementara itu, penyesuaian tarif PPh Pasal 22 dilakukan untuk mengompensasi hilangnya penerimaan dari PPN agar kesetaraan perlakuan (level playing field) tetap terjaga.
Dalam PMK 50/2025, PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk transaksi melalui exchanger dalam negeri dan 1% untuk perdagangan melalui exchanger luar negeri. Tarif tersebut lebih tinggi dibanding regulasi sebelumnya.
Selain itu, ketentuan juga mengatur bahwa wajib pajak harus menyetorkan sendiri PPh Pasal 22 final apabila menjual aset kripto melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri yang belum ditunjuk sebagai pemungut pajak. Merujuk pada Pasal 22 ayat (1) PMK 50/2025, PPh Pasal 22 yang disetor sendiri tersebut sebesar 1% dari nilai transaksi. Ketentuan pada ayat (2) menyebut pajak itu bersifat final, wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto, dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Adapun untuk transaksi emas, PMK 51/2025 menetapkan bank bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian ketika membeli emas batangan dari supplier emas. Di sisi lain, supplier emas tidak lagi memungut PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada bank bulion.
Sebelumnya, ketentuan dalam PMK 48/2023 dan PMK 81/2024 membuat kedua pihak saling memungut PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perubahan ini dimaksudkan untuk menghindari kondisi saling pungut pajak dalam perdagangan emas batangan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan PPh Pasal 22 yang dipungut bank bulion nantinya menjadi kredit pajak bagi supplier emas. Dengan mekanisme tersebut, kredit pajak dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang pada akhir tahun.
Selain PMK 50/2025 dan PMK 51/2025, pemerintah juga menerbitkan PMK 54/2025 yang merevisi PMK 81/2024 dan mulai berlaku 1 Agustus 2025. Salah satu pertimbangannya adalah penyesuaian ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, impor emas batangan, serta transaksi perdagangan aset kripto.
Di sisi lain, DJP juga menyampaikan rencana penyeragaman formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli menyebut formulir SPT Tahunan akan menjadi satu format untuk seluruh kategori wajib pajak orang pribadi, menggantikan formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Format baru tersebut mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang disampaikan pada 2026.
Dalam perkembangan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah berencana meningkatkan anggaran program sekolah rakyat pada 2026. Ia menyebut anggaran APBN untuk program tersebut sebesar Rp2,14 triliun pada 2025 dan direncanakan meningkat pada 2026.
Sementara itu, lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) mempertahankan peringkat kredit jangka panjang Indonesia pada posisi “BBB” dengan outlook stabil. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menyatakan outlook stabil mencerminkan keyakinan S&P terhadap keberlanjutan disiplin fiskal, dengan proyeksi defisit fiskal Indonesia tetap di bawah 3% dari PDB selama tiga tahun ke depan.

