BERITA TERKINI
Aturan Terbaru Pajak Emas: Tarif PPh 22 0,25% dan Pengecualian untuk Konsumen Akhir

Aturan Terbaru Pajak Emas: Tarif PPh 22 0,25% dan Pengecualian untuk Konsumen Akhir

Emas selama ini dikenal sebagai aset bernilai tinggi yang banyak digunakan untuk perhiasan, hiasan pada jam tangan, hingga ornamen dekoratif pada benda seni. Di sisi lain, harga emas yang cenderung stabil dan relatif meningkat dari tahun ke tahun membuat komoditas ini juga kerap dipilih sebagai instrumen investasi, baik dalam bentuk batangan maupun perhiasan.

Karena statusnya sebagai komoditas berharga dan diperdagangkan secara luas, transaksi emas di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, baik emas yang berasal dari pemasok dalam negeri maupun luar negeri.

Ketentuan terbaru mengenai pajak emas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Agustus 2025. Regulasi ini mengatur besaran pajak, jenis transaksi yang dikenai, pihak yang wajib memungut atau membayar, serta pihak yang dikecualikan.

Dalam aturan tersebut, kegiatan usaha jual beli emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. PPh 22 merupakan pajak penghasilan yang dibebankan pada wajib pajak dalam kegiatan perdagangan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam konteks ini, emas termasuk BKP bernilai tinggi sehingga masuk objek pengenaan.

Berdasarkan PMK 51/2025, transaksi jual beli emas dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga barang. PMK ini juga menyebut Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion dapat melakukan pemungutan pajak 0,25% terhadap pemasok (supplier). Aturan ini sekaligus merapikan dan menyederhanakan ketentuan sebelumnya yang dinilai tumpang tindih, yakni PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan serta efektivitas pemungutan pajak.

Selain itu, PMK 51/2025 mengatur pengecualian bagi konsumen akhir yang melakukan penjualan emas sampai dengan Rp10 juta dari kewajiban PPh Pasal 22.

Sementara itu, PMK 52/2025 tidak mengubah tarif, namun berfokus pada penyesuaian ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. Dalam beleid ini, konsumen akhir dibebaskan dari pembayaran pajak 0,25% setiap melakukan pembelian emas.

PMK 52/2025 juga memuat pengecualian pemungutan pajak untuk pihak lain, termasuk wajib pajak (perorangan, badan, atau pengusaha) yang telah dikenai PPh final dan telah terkonfirmasi secara akurat melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pajak sesuai ketentuan undang-undang.

Di luar itu, pengecualian pemungutan pajak emas disebut berlaku untuk transaksi emas kepada Bank Indonesia serta transaksi melalui pasar fisik emas digital, berdasarkan ketentuan dalam perdagangan berjangka komoditi.

Dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah menata kembali aturan pajak emas sekaligus memperjelas pihak-pihak yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Bagi masyarakat yang berstatus konsumen akhir, pembelian emas tidak dikenai pungutan PPh 22 sebesar 0,25% sebagaimana diatur dalam PMK 52/2025.