Jakarta—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan baru yang ditujukan menciptakan sumber pendapatan tambahan bagi negara. Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah menghadapi ketidakpastian akibat tekanan ekonomi global.
Bahlil menyampaikan, salah satu alternatif yang tengah dihitung adalah pengenaan bea keluar atau pajak ekspor. Kebijakan tersebut antara lain menyasar produk hasil hilirisasi mineral, seperti Nickel Pig Iron (NPI), serta komoditas batu bara.
“Karena kita dalam kondisi negara seperti ini kan kita harus banyak mencari alternatif-alternatif sumber-sumber pendapatan. Salah satu di antaranya karena kita dorong untuk pengenaan pajak ekspor terhadap hasil hilirisasi. Seperti NPI produk daripada nikel lagi kita menghitung formulasi daripada pengenaan pajaknya,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan sependapat dengan Kementerian Keuangan mengenai perlunya sumber penerimaan baru yang dapat diandalkan di tengah situasi geopolitik saat ini. “Saya setuju dengan Kemenkeu bahwa penting untuk kita mencari sumber-sumber pendapatan negara yang baik dalam rangka menghadapi tekanan global yang semakin hari, semakin tidak ada yang bisa menentukan,” kata Bahlil.
Meski demikian, Bahlil memastikan penerapan pajak ekspor, khususnya untuk batu bara, tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Rencana awal pengenaan yang sempat diisukan berlaku pada awal bulan ini ditunda karena pemerintah masih mematangkan rincian teknisnya.
Menurut Bahlil, penundaan itu juga mempertimbangkan karakter produksi batu bara Indonesia yang mayoritas berkalori rendah. Ia menyebut batu bara berkalori tinggi yang harganya mahal hanya sekitar 10% dari total produksi, sementara 60–70% merupakan batu bara berkalori rendah.
“Untuk ekspor batu bara, kami memutuskan bahwa dalam rangka untuk lebih berhati-hati. Kita setuju untuk meningkatkan pendapatan negara, tapi juga kita harus hati-hati dalam penerapan pajak ekspor. Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menambahkan komunikasi antara kedua kementerian berjalan lancar. Ia menyatakan aturan terkait kebijakan tersebut akan diterbitkan setelah kajian selesai. “Kami tadi baru komunikasi ya. Jadi jangan peta konflik saya dengan Pak Purbaya ya. Masih dalam komunikasi,” pungkasnya.