BERITA TERKINI
BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Menjadi 15 Persen

BEI Naikkan Batas Minimum Free Float Saham Menjadi 15 Persen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float bagi perusahaan tercatat agar tetap melantai di bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal. Persyaratan tersebut kini berbasis kapitalisasi pasar dengan skema tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan. BEI juga menetapkan ketentuan free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum pada nilai tertentu.

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan penyesuaian tersebut sejalan dengan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang memuat penjelasan atas ketentuan terkait.

Menurut Kautsar, perubahan ini telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI menilai langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor.

Untuk mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float, BEI menyediakan kemudahan bagi perusahaan tercatat melalui mekanisme pengajuan pemegang saham tertentu agar dapat dikategorikan sebagai saham free float. Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat diajukan tercantum dalam Surat Edaran.

BEI juga menetapkan masa transisi pemenuhan minimum free float secara bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026. Perusahaan tercatat dengan kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun dan tingkat free float di bawah 12,5 persen diwajibkan memenuhi free float 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, serta mencapai 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan yang saat ini memiliki free float 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun diberi waktu hingga paling lambat 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float 15 persen.

BEI menyatakan akan mengirim surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi pemenuhan ketentuan free float.

Dalam mendukung implementasi aturan tersebut, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan Peraturan I-A. BEI juga menyediakan hot desk dan pendampingan untuk membantu kesiapan perusahaan memenuhi kewajiban free float.

BEI turut mendorong peningkatan penyerapan free float di pasar melalui kegiatan seperti roadshow dan public expose live guna mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor, serta capacity building terkait fungsi investor relations untuk memperkuat komunikasi strategis perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

Di sisi penguatan penerapan Good Corporate Governance (GCG), BEI juga mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan tercatat, termasuk melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran. BEI menilai ketentuan ini dapat meningkatkan kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan yang dibutuhkan investor dalam pengambilan keputusan.

Lebih lanjut, BEI mendorong Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan tercatat untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan setelah Surat Edaran Bursa terkait diterbitkan. Kautsar menyebut kewajiban tersebut bersifat berkelanjutan guna memastikan pemahaman atas pengaturan di bidang pasar modal dan GCG.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan aspek lain terkait kualitas perusahaan tercatat, antara lain ketentuan saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, serta kewenangan bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Bursa.