Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas layanan, serta memastikan pemenuhan hak jemaah haji melalui optimalisasi pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juaini menyatakan pengembangan dana jemaah perlu dilakukan dalam proses bisnis yang aman dan produktif agar nilai manfaatnya meningkat. Menurut dia, hasil pengembangan dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mensubsidi biaya haji setiap tahun sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah.
Jazuli menekankan dana haji merupakan amanah umat, sehingga jajaran direksi dan dewan pengawas BPKH dinilai perlu memahami prinsip-prinsip syariah secara praktis, bukan sekadar teoritis. Fraksi PKS juga mengusulkan agar calon pengelola memiliki pengalaman minimal lima tahun di industri berbasis syariah.
“Direksi terutama harus sosok yang kreatif, berpikiran besar, dan memiliki sense of business,” ujar Jazuli, dikutip dari TVR Parlemen. Ia menilai visi yang kuat dan kreativitas diperlukan agar pengelolaan dana dapat memberikan hasil maksimal bagi jemaah.
Dalam rangka penguatan kelembagaan, Baleg DPR RI mengusulkan struktur kepemimpinan BPKH terdiri atas lima orang direksi dan tujuh orang dewan pengawas. Formasi ini diharapkan mendorong tata kelola yang lebih profesional dan inovatif, sekaligus berorientasi pada perlindungan serta pengembangan dana haji milik umat Islam Indonesia.

