Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/2/2026). Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju agar RUU tersebut diproses ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia Kerja Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, mengatakan pembahasan panja telah merampungkan aspek teknis dan substansi. Salah satu perubahan yang disepakati adalah penggantian judul rancangan aturan.
Judul yang semula berbentuk revisi atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 diubah menjadi “RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji”. Perubahan itu, menurut Iman, dilakukan sebagai perbaikan teknis penyusunan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam harmonisasi tersebut, Baleg juga menyepakati penghapusan asas nirlaba. Iman menyebut penghapusan asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 dimaksudkan agar keuangan haji dikelola secara lebih profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran jemaah. Selain itu, RUU menambahkan definisi Direksi dan Pengawasan dalam ketentuan umum Pasal 1.
Perubahan lain yang disorot adalah penghapusan ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan dan/atau investasi dalam Pasal 14. Konsekuensinya, anggota Dewan Pengawas tidak dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian yang dialami sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 55.
RUU ini juga memuat penguatan norma pengelolaan keuangan haji berbasis korporasi. Namun ditegaskan tidak ada pembagian dividen kepada Direksi maupun Dewan Pengawas. Dalam ketentuan baru, nomenklatur Badan Pengelola diubah menjadi Direksi.
Selain itu, rancangan aturan memastikan mekanisme pengembalian setoran jemaah dan nilai manfaatnya dilakukan melalui Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 32. Seluruh laporan pertanggungjawaban terkait keuangan haji juga wajib disampaikan melalui Menteri sebelum diteruskan kepada Presiden dan DPR.
Dalam ketentuan lain, jumlah Direksi dan Dewan Pengawas dirumuskan ulang, termasuk penetapan Direktur Utama serta Ketua Dewan Pengawas. RUU juga memberi keleluasaan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas pada ekosistem haji.
RUU turut memerintahkan pemerintah pusat melaporkan pelaksanaan undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji kepada DPR paling lambat dua tahun setelah undang-undang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 63. Pasal yang sama juga memuat perintah kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut.
Dalam rapat, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat atas hasil harmonisasi itu untuk diproses lebih lanjut. Anggota rapat menyatakan setuju. Dengan persetujuan delapan fraksi, RUU Pengelolaan Keuangan Haji melangkah ke tahapan pembahasan selanjutnya.

