Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menilai pasar saham Indonesia sedang menghadapi ketidakpastian yang dipengaruhi ketegangan geopolitik di Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel. Menurutnya, tensi tersebut berdampak pada volatilitas bursa saham global.
Jeffrey mencontohkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada April 2025 yang sempat mengalami koreksi dalam. Berdasarkan data dari aplikasi IDX Mobile, IHSG berada di level 6.270 pada 28 Februari 2025, naik ke 6.510,62 pada 27 Maret 2025, dan tercatat 6.766,80 pada 30 April 2025.
Ia menyebut turbulensi pasar pada April 2025 dipicu isu tarif resiprokal yang diterbitkan AS, sehingga memicu penurunan pasar saham yang sangat tajam. Jeffrey mengatakan kondisi saat itu, dalam konteks pasar, lebih buruk dibandingkan situasi terkini.
“Pada saat itu apa yang kita alami lebih buruk, dalam konteks pasar, daripada hari ini. Karena itu, sistem infrastruktur dan peraturan di Bursa kita sudah siap untuk menghadapi dinamika pasar yang sedang ada,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pada penutupan perdagangan Senin sore, IHSG tercatat terkoreksi 3,27% ke level 7.337,37 poin. Nilai transaksi mencapai Rp23,82 triliun dengan volume transaksi 43,15 miliar saham. Total saham yang diperdagangkan tercatat 2,42 juta, sementara kapitalisasi pasar berada di level Rp13.163 triliun.
Dalam kesempatan itu, Jeffrey menyampaikan BEI belum mengubah kebijakan auto-reject bawah (ARB) dan penghentian perdagangan sementara (trading halt). Mengacu keterangan resmi BEI tertanggal 8 April 2025, BEI sebelumnya telah memberlakukan penyesuaian ARB dan trading halt.
Dalam ketentuan tersebut, BEI melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG turun lebih dari 8%. Trading halt 30 menit juga diberlakukan apabila penurunan berlanjut hingga lebih dari 15%.
Selanjutnya, BEI dapat melakukan trading suspend atau suspensi perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20% sampai akhir sesi perdagangan. Selain itu, suspensi lebih dari satu sesi perdagangan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara untuk ARB, batasnya disesuaikan menjadi 15% bagi efek berupa saham di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, serta untuk exchange-traded fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) pada seluruh rentang harga.

