PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencermati pergerakan harga saham PT Soraya Berjaya Indonesia Tbk (SPRE) seiring munculnya pola transaksi di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan pada Jumat (19/7/2024).
Sehubungan dengan UMA pada perdagangan saham SPRE, BEI meminta investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. Investor juga diimbau mencermati kinerja perusahaan dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum mengambil keputusan investasi.
Pada penutupan perdagangan sesi I, Senin (22/7/2024), saham SPRE tercatat menguat 3,62% atau naik 10 poin ke level Rp286 per saham. Hingga jeda siang, saham SPRE bergerak di rentang Rp268 hingga Rp296, dengan volume 277.056 lot dan nilai transaksi sekitar Rp7,7 miliar.

