BERITA TERKINI
BI Susun Cetak Biru Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025–2029 untuk Perkuat Ekosistem Halal

BI Susun Cetak Biru Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025–2029 untuk Perkuat Ekosistem Halal

Bank Indonesia (BI) menyusun Cetak Biru Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025–2029 sebagai peta jalan strategis untuk memperkuat ekosistem halal nasional. Dokumen ini mengintegrasikan penguatan rantai nilai halal (halal value chain), pendalaman keuangan syariah, serta riset dan edukasi guna membangun ekonomi syariah yang inklusif dan berdaya saing.

Memasuki periode 2025–2029, BI menyatakan komitmennya melanjutkan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional melalui arah pembangunan yang lebih terstruktur dan terukur. Cetak biru tersebut diposisikan sebagai fondasi penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan administratif.

Setelah menuntaskan fase pertama cetak biru 2017–2024, BI menetapkan tiga pilar utama dalam periode baru ini. Pilar pertama adalah pemberdayaan ekonomi syariah yang mencakup penguatan sektor riil dan halal value chain. Pilar kedua ialah pendalaman pasar keuangan syariah. Pilar ketiga adalah penguatan riset, asesmen, dan edukasi. Ketiganya dirancang saling terhubung untuk memperkuat daya saing industri halal nasional.

Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Dr. Rifki Ismal, Ph.D., menyebut fokus utama pada periode ini adalah membangun rantai nilai halal yang kompetitif. Menurutnya, penguatan halal value chain perlu diiringi optimalisasi keuangan syariah agar industri halal memiliki dukungan pembiayaan yang memadai.

Dalam cetak biru periode pertama, BI mendorong penguatan peran keuangan syariah, baik komersial maupun sosial, melalui pendalaman, sinergi, dan perluasan ekosistem dari pasar pembiayaan hingga zakat, wakaf, dan infak. Upaya tersebut dilihat dari perspektif ekonomi makro, termasuk kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pengentasan kemiskinan. Hingga kini, arah perkembangannya dinilai positif.

BI juga menempatkan agenda literasi dan inklusi sebagai perhatian besar. Jika pada periode 2017–2024 BI menitikberatkan literasi, maka pada 2025–2029 fokusnya mencakup literasi sekaligus inklusi. Rifki menjelaskan survei BI menunjukkan tingkat literasi ekonomi syariah berada di 42,8%, sementara survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat inklusi syariah baru 13%. Perbedaan ini menunjukkan banyak masyarakat telah memahami konsep ekonomi syariah, tetapi belum tentu menggunakan layanan keuangan syariah atau mengonsumsi produk halal secara sadar.

Dalam implementasi awal periode 2025–2029, BI menempatkan sektor riil sebagai titik tekan. Tahun ini, pilar pertama menjadi fokus, terutama pada industri halal seperti makanan-minuman halal, pariwisata ramah muslim, dan modest fashion. Pilar kedua berfungsi mendukung dari sisi keuangan syariah, sedangkan pilar ketiga diposisikan sebagai penguatan melalui riset, asesmen, dan edukasi yang berjalan seiring.

Penguatan halal value chain diwujudkan melalui program konkret, salah satunya IKRA (Industri Kreatif Syariah) Indonesia. Rifki menyampaikan BI telah membina lebih dari 1.076 usaha syariah, terdiri dari 530 pelaku usaha halal food dan lebih dari 500 di sektor modest fashion. Ia menyebut seleksi program dilakukan secara ketat, dan peserta yang lolos memperoleh pembinaan intensif sebagai usaha unggulan.

Dari sisi pembiayaan, pilar kedua menjadi penopang sektor riil melalui dukungan keuangan syariah, mulai dari perbankan, lembaga nonbank, pasar keuangan, hingga keuangan sosial. BI juga mendorong inisiasi SEDF (Syariah Economic Development Fund) bersama KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), Kementerian Agama, dan Kementerian Keuangan. Program ini ditujukan untuk memperkuat lembaga keuangan sosial Islam skala nasional agar berdampak besar dan berkelanjutan bagi ekosistem syariah.

Rifki menilai tantangan terbesar pengembangan ekonomi syariah terletak pada aspek kolaborasi. Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah masuk ke ranah kerja kolaboratif yang melibatkan banyak lembaga. Sertifikasi halal berada di ranah MUI dan BPJPH, sedangkan zakat dan wakaf menjadi kewenangan BAZNAS dan BWI. Ia menegaskan BI tidak memiliki otoritas langsung dalam area tersebut, namun tetap mendorong integrasi karena usaha halal dinilai tidak dapat dilepaskan dari peran keuangan sosial.

Survei literasi BI juga mencatat tantangan pada kelompok tertentu. Dari survei terhadap 6.000 responden di 33 provinsi, kelompok ibu rumah tangga menunjukkan tingkat literasi terendah, sementara yang tertinggi adalah profesional, PNS, dan dosen. Temuan ini menjadi catatan agar edukasi ekonomi syariah diperkuat pada kelompok keluarga dan komunitas, termasuk melalui organisasi perempuan dan pelaku UKM.

Capaian cetak biru periode pertama dinilai positif, salah satunya terlihat dari peningkatan literasi ekonomi syariah dari 22% menjadi 42,8%. Selain itu, penyelenggaraan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) mencatat transaksi riil sebesar Rp3,1 triliun pada tahun ini, yang menunjukkan kontribusi ekonomi syariah dalam skala nasional.

Ke depan, BI menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, antara lain meningkatkan jumlah pelaku IKRA yang dapat menembus pasar global, memperbesar keterlibatan kementerian dan lembaga, mendorong pertumbuhan keuangan syariah yang lebih besar, serta memperkuat keuangan sosial melalui SEDF yang akan dikelola KNEKS.

Di sisi lain, Rifki juga menyinggung aspek gaya hidup halal sebagai bagian dari transformasi yang ingin diperkuat. Ia menyatakan perhatian terhadap industri halal semestinya tercermin dalam penerapan gaya hidup yang mencakup transaksi keuangan syariah, busana Islami, hiburan Islami, hingga pendidikan Islami secara bertahap. Menurutnya, praktik seperti bertransaksi syariah atau mengonsumsi produk halal juga dapat diterapkan oleh non-muslim, sehingga partisipasi lebih luas dinilai dapat memperkuat ekosistem halal nasional.

Melalui Cetak Biru Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025–2029, BI menargetkan penguatan sistem sekaligus penataan arah pengembangan ekonomi halal Indonesia agar tumbuh inklusif, berdaya saing, dan terintegrasi dengan nilai-nilai syariah.