Indonesia merupakan negara dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia. Setiap tahun lebih dari 200 ribu jamaah berangkat ke Tanah Suci, diikuti jamaah umrah yang diperkirakan melampaui 1,5 juta orang. Di balik pelaksanaan ibadah, terdapat ekosistem ekonomi global bernilai besar yang mencakup layanan hotel, konsumsi, transportasi, logistik, hingga berbagai layanan pendukung.
Dalam konteks itu, muncul pertanyaan strategis: apakah Indonesia akan terus menjadi pasar dalam ekosistem tersebut, atau mulai mengambil peran yang lebih kuat dalam rantai nilai ekonominya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut pembentukan BPKH Limited sejak awal dirancang sebagai instrumen investasi langsung pada ekosistem haji dan umrah. Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, mengatakan orientasi pendirian BPKH Limited pada 2023—dengan dukungan Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan—bukan menjadi perantara layanan, melainkan membangun pijakan strategis Indonesia.
“Orientasi awal pembentukan BPKH Limited ... adalah investasi langsung di ekosistem haji dan umrah,” ujar Arief. Ia menambahkan, tujuan kebijakan ini agar Indonesia tidak hanya menjadi “pembeli musiman” melalui pengadaan layanan, tetapi secara bertahap bergeser menuju kepemilikan posisi strategis melalui investasi.
Namun, dalam perjalanan penetrasi pasar dan proses pembelajaran BPKH Limited, BPKH menilai masih diperlukan penguatan regulasi dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji agar model investasi ekosistem dapat dijalankan lebih komprehensif. Proses revisi regulasi disebut sedang berjalan sebagai bagian dari penguatan tata kelola jangka panjang.
Dalam fase transisi tersebut, peran BPKH Limited dinilai belum sepenuhnya dapat tampil sebagai pemain utama sebagaimana desain awal. Pada praktik tertentu, perannya tampak seperti fasilitator. Meski demikian, BPKH menekankan hal itu tidak bisa dilepaskan dari proses transisi regulasi dan penetrasi pasar yang sedang berlangsung.
BPKH menyatakan saat ini telah memiliki aset investasi berupa hotel dan bus yang menghasilkan imbal hasil bagi dana haji, dengan nilai manfaat yang dikembalikan kepada jamaah. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan pentingnya membedakan desain kebijakan jangka panjang dengan fase transisi regulasi.
“Kita harus membedakan antara desain kebijakan jangka panjang dan fase transisi regulasi,” kata Fadlul. “Yang sedang dibangun adalah fondasi kedaulatan ekonomi haji, bukan praktik perantara.”
Menurut BPKH, konsep kedaulatan ekonomi haji tidak dimaksudkan sebagai komersialisasi ibadah. Ibadah tetap diposisikan sebagai ibadah, sementara tata kelola ekonomi yang mengiringinya dipandang perlu dikelola secara profesional, efisien, dan berpihak kepada jamaah. BPKH menilai, jika nilai ekonomi yang besar setiap tahun sepenuhnya dinikmati pihak eksternal sementara Indonesia hanya menjadi pembayar, maka diperlukan koreksi struktural.
Salah satu contoh yang disoroti adalah optimalisasi area komersial hotel yang digunakan jamaah Indonesia. Selama ini, potensi ekonomi dari fasilitas tersebut disebut sepenuhnya menjadi domain pengelola eksternal. Dengan pendekatan investasi strategis, BPKH menilai sebagian nilai itu dapat kembali memperkuat dana haji dan memberi manfaat langsung kepada jamaah.
BPKH juga menyampaikan legacy yang dirasakan jamaah melalui inisiatif penyediaan konsumsi pada fase pra dan pasca Armuzna. Arief menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya jamaah Indonesia tidak memperoleh layanan makan tiga kali sehari secara penuh pada fase tersebut. Pada 2025, upaya perbaikan dilakukan meski menghadapi kondisi regulasi yang ketat, termasuk pembatasan tasrikh yang membatasi akses tenaga kerja ke Mekkah.
“Pada fase pra dan pasca Armuzna sebelumnya jamaah tidak mendapatkan layanan makan tiga kali sehari secara penuh. Tahun lalu kita melakukan perbaikan dalam kondisi yang sangat menantang. Banyak dapur tidak dapat beroperasi optimal, mobilisasi logistik terbatas, tetapi kebutuhan jamaah harus tetap diprioritaskan,” ujar Arief.
Inisiatif tersebut diharapkan menjadi standar baru pelayanan haji Indonesia ke depan. Fadlul menyatakan, sistem yang sudah dirintis diharapkan dapat diteruskan dan disempurnakan, terlepas dari keterlibatan BPKH maupun BPKH Limited.
“Harapan kami, sistem yang sudah dirintis ini dapat diteruskan dan disempurnakan, dengan atau tanpa keterlibatan BPKH maupun BPKH Limited. Jika penyelenggara dapat menjalankannya secara mandiri, itu justru menjadi keberhasilan bersama,” kata Fadlul.
Dalam kerangka yang lebih luas, pengembangan Kampung Haji—sebagai gagasan strategis pemerintah dengan leading sector Danantara—disebut menjadi bagian dari arsitektur besar kedaulatan ekonomi haji. Kampung Haji dirancang sebagai ekosistem terpadu untuk memperkuat kehadiran Indonesia secara lebih permanen di Tanah Suci, baik dari sisi layanan, logistik, maupun aktivitas ekonomi yang relevan dengan kebutuhan jamaah.
Fadlul menyatakan BPKH siap berkolaborasi dalam pengembangan Kampung Haji. “BPKH siap berkolaborasi dalam pengembangan Kampung Haji. Ini bukan agenda sektoral, melainkan agenda strategis nasional untuk memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem haji global,” ujarnya.
BPKH juga menyatakan kesiapan mendukung Kementerian Haji dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, sepanjang berada dalam koridor tata kelola yang baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, BPKH menekankan pentingnya melihat substansi kebijakan: pergeseran paradigma dari sekadar pengadaan layanan menuju penguatan investasi dan sistem yang diharapkan dapat membuat manfaat ekonomi haji kembali kepada jamaah Indonesia, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

