JAKARTA — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN) menilai praktik kartel bunga pinjaman oleh 97 pelaku usaha fintech peer to peer lending (pinjaman online/pinjol) telah mencederai hak konsumen. BPKN menyebut praktik tersebut melanggar hak konsumen untuk memperoleh layanan keuangan yang adil, transparan, dan kompetitif.
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan kartel bunga pinjaman melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok rentan yang menjadi pengguna utama layanan pinjaman online. Pernyataan itu disampaikan Mufti dalam keterangan tertulis pada Sabtu (28/3/2026).
Karena itu, BPKN mendukung langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp 755 miliar kepada puluhan penyedia pinjaman online yang dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel bunga. Mufti menyebut sanksi tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkeadilan bagi konsumen.
Menurut Mufti, keputusan KPPU juga harus menjadi alarm bagi pengawasan sektor fintech lending. Ia menilai industri pinjaman online berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, namun masih menyisakan persoalan mendasar.
Selain isu transparansi bunga, BPKN menyoroti bahwa sektor pinjaman online juga kerap diwarnai praktik penagihan yang tidak beretika serta lemahnya perlindungan data pribadi konsumen. BPKN pun mendorong penguatan koordinasi antarregulator, termasuk otoritas jasa keuangan dan kementerian terkait, agar praktik serupa tidak terulang.
BPKN juga meminta seluruh pelaku usaha pinjaman online meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait transparansi biaya dan suku bunga, serta perlindungan konsumen. Mufti menegaskan konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas dan tidak menyesatkan, serta terbebas dari praktik eksploitasi dalam layanan keuangan digital.
Mufti menambahkan, BPKN akan terus mengawal isu tersebut dan siap memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor fintech.
Sebelumnya, KPPU menyatakan 97 pelaku usaha pinjaman online melanggar aturan persaingan usaha karena melakukan praktik kartel bunga pinjaman. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis (26/3/2026), setelah proses penanganan perkara berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.